2. Memperhatikan Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Umat (Maqashid Hifz al-Nafs dan Hifz al-Nasl)
Bisnis tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan lapangan kerja, membayar upah yang adil, serta mengembangkan produk yang bermanfaat bagi umat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Menerapkan prinsip-prinsip ini dalam bisnis berarti tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kontribusi positif bagi lingkungan sosial. Sebuah perusahaan yang berhasil mengoptimalkan Maqashid Syariah akan memperhatikan keberlanjutan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
3. Menghindari Riba dan Praktik Haram (Maqashid Hifz al-Din)
Islam melarang praktik riba atau bunga yang berlebihan dalam transaksi keuangan, karena hal ini dapat menjerat individu dalam kemiskinan dan ketidakberdayaan. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda..." (QS. Ali Imran: 130)
Pemimpin bisnis yang bertanggung jawab dalam perspektif Maqashid Syariah akan memastikan bahwa praktik bisnis yang dilakukan tidak melibatkan unsur riba atau haram lainnya, seperti jual beli yang mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan (gharar). Ini akan memastikan bahwa bisnis berjalan dengan prinsip etika yang benar dan memberikan keberkahan baik di dunia maupun di akhirat.
4. Mengembangkan Sumber Daya Manusia (Hifz al-Aql)
Pendidikan dan pengembangan diri merupakan salah satu aspek penting dalam Maqashid Syariah. Bisnis yang dikelola dengan baik akan menyediakan pelatihan dan peluang bagi karyawan untuk berkembang dan meningkatkan kecerdasan dan keterampilan mereka. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga ke liang lahad." (Hadis Riwayat Al-Baihaqi)