Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Ramah Lingkungan dalam Perspektif Maqashid Syariah untuk mencapai Green Economy

20 Januari 2025   06:28 Diperbarui: 20 Januari 2025   06:28 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Konsep green economy atau ekonomi hijau kini semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia. Ekonomi hijau berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan dengan mengutamakan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dalam konteks ini, inovasi ramah lingkungan menjadi salah satu aspek penting untuk mencapai tujuan tersebut. Islam, dengan prinsip-prinsip maqashid syariahnya, memberikan dasar moral dan etika yang mendalam untuk mendukung upaya tersebut.

Maqashid syariah adalah tujuan atau hikmah yang ingin dicapai melalui pelaksanaan syariah, yang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui perspektif maqashid syariah, inovasi ramah lingkungan dapat dipandang sebagai bagian integral dalam pencapaian green economy yang seimbang dan berkelanjutan.

Konsep Maqashid Syariah dan Inovasi Ramah Lingkungan

Maqashid syariah berfokus pada lima hal utama yang perlu dilindungi dan dikembangkan dalam kehidupan manusia, yaitu: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dari kelima tujuan ini, harta menjadi salah satu aspek yang relevan dengan pencapaian green economy, terutama dalam konteks perlindungan terhadap sumber daya alam dan keberlanjutan ekonomi.

Inovasi ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sampah yang efisien, dan praktik pertanian berkelanjutan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah, karena tidak hanya bertujuan untuk menghemat sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan umat manusia dan generasi yang akan datang.

1. Prinsip Hifz al-Mal (Perlindungan terhadap Harta)

Perlindungan terhadap harta dalam maqashid syariah mencakup pemeliharaan sumber daya alam dan kekayaan alam sebagai hak bersama umat manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (Q.S. Al-A'raf: 56)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun