Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Etika Pemasaran Digital dalam Perpseptif Maqashid Syaria'ah:Studi Kasus Pada E-Commerce

21 Desember 2024   18:45 Diperbarui: 21 Desember 2024   18:51 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mencegah Penipuan dan Eksploitasi
Dalam dunia digital, penipuan sering terjadi melalui praktik pemasaran yang menyesatkan, seperti klaim palsu atau pengambilan keuntungan secara tidak wajar. Dalam perspektif maqashid syari'ah, segala bentuk penipuan harus dihindari untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Penipuan itu tidak akan pernah membawa kebaikan, dan tidak ada keberkahan dalam hal tersebut."

  • Pemberdayaan Konsumen (Mengutamakan Kesejahteraan Umum)
    Pemasaran digital yang memperhatikan maqashid syari'ah harus memperhatikan kesejahteraan konsumen. Ini termasuk mengedukasi konsumen mengenai produk yang dijual, memberikan hak mereka untuk mengetahui informasi yang jelas mengenai barang atau jasa, serta menjaga privasi mereka. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Tawbah ayat 71:

    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain..."

  • Keseimbangan dan Kewajaran dalam Harga
    Praktik penetapan harga dalam e-commerce haruslah adil, tidak merugikan konsumen maupun produsen. Islam mengajarkan untuk menghindari praktik eksploitasi dalam jual beli yang merugikan salah satu pihak. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Mutaffifin ayat 1-3:

    "Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

  • 3. Pandangan Ulama Tentang Etika Pemasaran Digital

    Beberapa ulama berpendapat bahwa penerapan prinsip-prinsip maqashid syari'ah dalam dunia e-commerce harus mengedepankan keadilan dan moralitas dalam setiap transaksi. Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Dr. Wahbah al-Zuhayli menekankan pentingnya transaksi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak yang terlibat. Mereka menggarisbawahi bahwa dalam pemasaran digital, prinsip "maslahah" (kemaslahatan) harus selalu lebih diutamakan dibandingkan dengan "mafsadah" (kerusakan).

    4. Penerapan Etika Pemasaran Digital pada E-Commerce

    Dalam praktiknya, penerapan etika pemasaran digital yang sesuai dengan maqashid syari'ah dapat ditemukan pada berbagai aspek dalam e-commerce, antara lain:

    • Verifikasi Produk dan Keamanan Data: Penjual harus memastikan bahwa produk yang dijual adalah sesuai dengan deskripsi dan aman bagi konsumen. Selain itu, perlindungan data pribadi konsumen juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
      Lihat Entrepreneur Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun