Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Etika Pemasaran Digital dalam Perpseptif Maqashid Syaria'ah:Studi Kasus Pada E-Commerce

21 Desember 2024   18:45 Diperbarui: 21 Desember 2024   18:51 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq., S.E.,M.M., CAIA., CODS

Pemasaran digital telah menjadi bagian integral dalam perkembangan ekonomi global, terutama dalam sektor e-commerce. Sebagai salah satu bentuk pemasaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, pemasaran digital menawarkan banyak keuntungan, seperti efisiensi biaya, jangkauan pasar yang luas, serta kemudahan dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks Islam, setiap bentuk aktivitas ekonomi, termasuk pemasaran digital, harus memperhatikan etika yang berlandaskan pada prinsip-prinsip maqashid syari'ah (tujuan-tujuan syariat Islam).

Artikel ini akan mengulas bagaimana etika pemasaran digital dalam perspektif maqashid syari'ah diterapkan pada e-commerce, serta memberikan pandangan dari para ulama, ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, dan referensi yang relevan.

1. Maqashid Syari'ah dan Pemasaran Digital

Maqashid syari'ah merupakan tujuan-tujuan atau maksud-maksud yang ingin dicapai dalam hukum Islam, yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek penting kehidupan, yaitu:

  1. Agama (Din) -- Melindungi agama agar umat Islam tetap dapat beribadah dengan baik.
  2. Nyawa (Nafs) -- Melindungi kehidupan manusia agar tetap terjaga dan selamat.
  3. Akal (Aql) -- Melindungi akal dan kemampuan berpikir agar tidak tercemar.
  4. Harta (Mal) -- Melindungi harta benda agar tidak hilang atau dirusak secara tidak sah.
  5. Keturunan (Nasl) -- Melindungi keturunan agar dapat berkembang dengan baik.

Dalam konteks pemasaran digital, maqashid syari'ah mengharuskan praktik e-commerce untuk memperhatikan aspek-aspek tersebut, terutama dalam hal keadilan transaksi, transparansi, dan melarang segala bentuk penipuan serta eksploitasi.

2. Etika Pemasaran Digital dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

Etika pemasaran digital harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang mengedepankan kebaikan umat dan mencegah kemudharatan. Pemasaran digital dalam e-commerce yang mematuhi maqashid syari'ah akan mencakup beberapa prinsip berikut:

  • Kejujuran dan Transparansi (Keadilan dalam Transaksi)
    Salah satu prinsip penting dalam transaksi bisnis dalam Islam adalah kejujuran dan transparansi. Dalam e-commerce, praktik pemasaran yang tidak jujur, seperti memberikan informasi yang menyesatkan atau harga yang tidak jelas, dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip maqashid syari'ah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188:

    "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun