Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Syariah dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga dan Masyarakat

17 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:32 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Maqashid syariah, yang berasal dari bahasa Arab yang berarti "tujuan-tujuan syariat," merujuk pada tujuan dan nilai-nilai utama yang ingin dicapai oleh hukum Islam. Secara umum, maqashid syariah bertujuan untuk melindungi lima aspek fundamental kehidupan manusia: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Penerapan maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari sangat relevan dalam menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks ini, maqashid syariah memberikan dasar hukum dan etika yang dapat membimbing umat Islam untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara individu, keluarga, dan masyarakat.

Maqashid Syariah dan Keharmonisan Keluarga

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran sangat besar dalam pembentukan karakter individu dan menciptakan lingkungan yang harmonis. Dalam konteks ini, maqashid syariah memberikan arah dan panduan tentang bagaimana membangun keluarga yang sejahtera, sakinah, mawaddah, dan rahmah, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  1. Melindungi Keturunan (Nasl)

Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah melindungi keturunan (nasl), yang berhubungan erat dengan pembentukan keluarga yang baik. Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan sebagai sarana untuk menjaga keturunan dan menciptakan keluarga yang harmonis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menggambarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menciptakan keharmonisan dalam keluarga dengan adanya rasa kasih sayang, yang menjadi dasar bagi pembentukan keturunan yang baik.

  1. Menjaga Jiwa (Nafs)

Menjaga kehidupan jiwa (nafs) juga menjadi bagian dari maqashid syariah, yang terkait langsung dengan upaya menjaga kesejahteraan mental dan emosional dalam keluarga. Islam mengajarkan pentingnya saling menghormati, mengasihi, dan mendidik anggota keluarga dengan penuh kasih sayang. Hadis Rasulullah SAW menyatakan:

"Sesungguhnya kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan istri adalah pemimpin bagi rumah tangganya."
(HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa dalam keluarga, setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan, dengan suami sebagai pemimpin dan istri sebagai pengatur rumah tangga. Keseimbangan ini penting untuk menjaga jiwa anggota keluarga agar tetap stabil.

Maqashid Syariah dan Keharmonisan Masyarakat

Penerapan maqashid syariah dalam masyarakat lebih luas bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Islam mengajarkan bahwa masyarakat yang harmonis adalah masyarakat yang dapat melindungi hak-hak individu, menjaga keadilan, dan saling menghormati satu sama lain.

  1. Menjaga Harta (Mal)

Salah satu tujuan maqashid syariah adalah menjaga harta. Islam mengajarkan pentingnya berbagi, saling membantu, dan menghindari sifat kikir. Dalam masyarakat yang harmonis, distribusi harta yang adil sangat penting untuk memastikan tidak ada kesenjangan sosial yang besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga keadilan dalam distribusi harta dan menghindari segala bentuk penipuan dan manipulasi dalam masyarakat.

  1. Menjaga Akal (Aql)

Akal adalah salah satu aspek yang sangat dijaga dalam maqashid syariah. Keharmonisan masyarakat juga tercapai apabila masyarakat memiliki pola pikir yang sehat dan terhindar dari kebodohan. Dalam konteks ini, Islam mendorong umat untuk menuntut ilmu dan menggunakan akal dengan bijak. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Dia-lah yang mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur."
(QS. An-Nahl: 78)

Ayat ini menekankan pentingnya penggunaan akal dan pendidikan untuk mencapai kemajuan dalam masyarakat yang harmonis.

Kesimpulan

Maqashid syariah berperan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam maqashid syariah, seperti menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal, umat Islam dapat menciptakan hubungan yang harmonis baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat yang lebih luas. Dalam hal ini, peran keluarga sebagai unit terkecil sangat penting, dan masyarakat yang sejahtera adalah hasil dari keluarga-keluarga yang bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu, menjaga dan mengamalkan maqashid syariah adalah langkah strategis untuk membangun masyarakat yang harmonis dan adil.

Referensi:

  1. Al-Qur'an, Surah Ar-Rum: 21
  2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188
  3. Al-Qur'an, Surah An-Nahl: 78
  4. Hadis Sahih Bukhari
  5. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Maqashid al-Shari'ah.
  6. An-Nawawi, Imam. Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun