Ali Mutauufiq, M.M., CAIA., CODS
Digitalisasi pemasaran merupakan transformasi strategis dalam dunia bisnis modern, memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau konsumen secara lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif Islam, khususnya dengan pendekatan Azd-Zdariah (sadd adz-dzari'ah), pemasaran digital harus memperhatikan prinsip-prinsip etika, kejujuran, dan tanggung jawab untuk mencegah kerugian dan memberikan manfaat yang lebih luas. Artikel ini membahas bagaimana tren konsumen di dunia digital dapat dikelola sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Digitalisasi Pemasaran dalam Konteks Azd-Zdariah
Azd-Zdariah adalah konsep dalam hukum Islam yang bermakna "mencegah sesuatu yang dapat mengarah pada kerusakan atau keburukan." Dalam pemasaran digital, pendekatan ini menekankan pentingnya menerapkan strategi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga menjaga akhlak, transparansi, dan kemaslahatan bersama.
Firman Allah SWT:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."(QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini mengingatkan bahwa aktivitas bisnis, termasuk pemasaran digital, harus menghindari perbuatan yang merugikan pihak lain atau melanggar syariat.
Tren Konsumen di Dunia Digital
Digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen secara signifikan. Beberapa tren utama yang muncul meliputi:
- Personalisasi dan Pengalaman Pengguna:
Konsumen semakin menginginkan pengalaman yang sesuai dengan preferensi mereka. Algoritma dan data besar (big data) digunakan untuk menciptakan konten yang relevan secara personal.
- Kecepatan dan Kemudahan Akses: