Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Penelolaan Likuiditas Bank Umum dan Bank Syariah Dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

19 November 2024   05:50 Diperbarui: 19 November 2024   10:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Pengelolaan likuiditas merupakan aspek krusial dalam operasional perbankan, baik pada bank umum maupun bank syariah. Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti penarikan dana oleh nasabah atau kebutuhan pembiayaan. Dalam konteks syariah, pengelolaan likuiditas tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan larangan riba.

Pendekatan Azd-Zdari'ah berperan penting dalam menganalisis pengelolaan likuiditas. Azd-Zdari'ah adalah konsep dalam fiqih Islam yang mengedepankan pencegahan terhadap potensi kerugian atau perbuatan yang dapat mengarah pada hal-hal yang dilarang syariah. Dalam konteks perbankan, pendekatan ini dapat digunakan untuk mencegah risiko-risiko likuiditas yang dapat merugikan bank dan nasabah.

Pengelolaan Likuiditas pada Bank Umum dan Bank Syariah

1. Bank Umum

Bank umum mengelola likuiditas melalui berbagai instrumen seperti:

  1. Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
  2. Instrumen Obligasi dan Surat Berharga Lainnya
  3. Pinjaman dari Bank Sentral

Pendekatan yang digunakan oleh bank umum lebih berorientasi pada efisiensi pasar dan optimalisasi keuntungan dengan risiko minimal. Namun, strategi ini berpotensi mengabaikan dampak sosial dan keseimbangan ekonomi masyarakat.

2. Bank Syariah

Bank syariah mengelola likuiditas dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Instrumen yang digunakan antara lain:

  1. Mudharabah dan Musharakah: Sebagai instrumen investasi yang melibatkan bagi hasil.
  2. Wadiah: Sebagai bentuk titipan yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
  3. Sukuk: Surat berharga berbasis syariah.
  4. Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Pendekatan ini memastikan bahwa bank syariah tidak hanya menjaga kestabilan likuiditas, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun