Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Pengelolaan likuiditas merupakan aspek krusial dalam operasional perbankan, baik pada bank umum maupun bank syariah. Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti penarikan dana oleh nasabah atau kebutuhan pembiayaan. Dalam konteks syariah, pengelolaan likuiditas tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan larangan riba.
Pendekatan Azd-Zdari'ah berperan penting dalam menganalisis pengelolaan likuiditas. Azd-Zdari'ah adalah konsep dalam fiqih Islam yang mengedepankan pencegahan terhadap potensi kerugian atau perbuatan yang dapat mengarah pada hal-hal yang dilarang syariah. Dalam konteks perbankan, pendekatan ini dapat digunakan untuk mencegah risiko-risiko likuiditas yang dapat merugikan bank dan nasabah.
Pengelolaan Likuiditas pada Bank Umum dan Bank Syariah
1. Bank Umum
Bank umum mengelola likuiditas melalui berbagai instrumen seperti:
- Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
- Instrumen Obligasi dan Surat Berharga Lainnya
- Pinjaman dari Bank Sentral
Pendekatan yang digunakan oleh bank umum lebih berorientasi pada efisiensi pasar dan optimalisasi keuntungan dengan risiko minimal. Namun, strategi ini berpotensi mengabaikan dampak sosial dan keseimbangan ekonomi masyarakat.
2. Bank Syariah
Bank syariah mengelola likuiditas dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Instrumen yang digunakan antara lain:
- Mudharabah dan Musharakah: Sebagai instrumen investasi yang melibatkan bagi hasil.
- Wadiah: Sebagai bentuk titipan yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
- Sukuk: Surat berharga berbasis syariah.
- Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Pendekatan ini memastikan bahwa bank syariah tidak hanya menjaga kestabilan likuiditas, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas.