Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Ekonomi hijau adalah model pembangunan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Dalam konteks Islam, konsep ini dapat dianalisis melalui perspektif Azd-Zdari'ah, yang berfokus pada prinsip pencegahan (sadd al-dzari'ah) dan pemeliharaan kemaslahatan (fath al-dzari'ah). Azd-Zdari'ah menawarkan pandangan strategis untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendorong kebaikan (maslahah) dalam pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas ekonomi.
Konsep Azd-Zdari'ah dalam Ekonomi Hijau
Azd-Zdari'ah adalah metode yang digunakan dalam fikih untuk menilai tindakan berdasarkan dampaknya. Ada dua prinsip utama:
- Sadd al-Dzari'ah (Menutup Jalan Menuju Kerusakan):
Mencegah tindakan yang dapat membawa dampak buruk, seperti eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam yang menyebabkan degradasi lingkungan.
- Fath al-Dzari'ah (Membuka Jalan Menuju Kebaikan):
Mendorong tindakan yang membawa manfaat, seperti inovasi teknologi hijau dan investasi pada energi terbarukan untuk menciptakan keseimbangan ekosistem.
Strategi Membangun Ekonomi Hijau dalam Perspektif Azd-Zdari'ah
- Mencegah Eksploitasi Berlebihan Sumber Daya Alam
Pendekatan sadd al-dzari'ah mendorong regulasi ketat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, seperti penebangan hutan secara ilegal dan penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan.
- Mendorong Penggunaan Energi Terbarukan
Fath al-dzari'ah mendukung pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin, yang dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meminimalkan emisi karbon.
- Membangun Ekonomi Sirkular
Memanfaatkan limbah sebagai bahan baku dalam proses produksi adalah strategi yang sesuai dengan fath al-dzari'ah, karena mendorong efisiensi dan keberlanjutan sumber daya.
- Penguatan Pendidikan Lingkungan
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan melalui pendidikan adalah bagian dari strategi membuka jalan menuju keberlanjutan.
Kebijakan untuk Mendukung Ekonomi Hijau
- Regulasi Lingkungan yang Ketat
Kebijakan yang melarang praktik-praktik merusak lingkungan, seperti pembakaran hutan, sejalan dengan prinsip sadd al-dzari'ah. Contohnya adalah undang-undang perlindungan lingkungan dan penerapan pajak karbon.
- Subsidi untuk Teknologi Hijau
Fath al-dzari'ah mendukung pemberian insentif bagi industri yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan energi bersih.
- Implementasi Pajak dan Insentif Hijau
Pemerintah dapat menerapkan pajak hijau untuk aktivitas yang merusak lingkungan dan memberikan insentif bagi aktivitas yang ramah lingkungan, mendorong transisi menuju ekonomi hijau.
- Pembentukan Dana Lingkungan
Pengelolaan dana zakat, wakaf, dan infak untuk mendukung proyek lingkungan adalah bentuk kebijakan yang mengedepankan prinsip fath al-dzari'ah.
Tantangan Implementasi Ekonomi Hijau
- Resistensi Ekonomi dan Politik
Banyak sektor yang masih bergantung pada model ekonomi konvensional berbasis bahan bakar fosil, yang menimbulkan resistensi terhadap perubahan. Hambatan ini perlu diatasi melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
- Biaya Implementasi yang Tinggi
Pengembangan teknologi hijau membutuhkan investasi besar, yang sering kali menjadi kendala, terutama bagi negara berkembang.
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan menghambat implementasi kebijakan hijau. Pendidikan dan kampanye lingkungan menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini.
- Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur
Kurangnya akses terhadap teknologi hijau dan infrastruktur pendukung dapat memperlambat transisi menuju ekonomi hijau.
Peran Azd-Zdari'ah dalam Mengatasi Tantangan
- Mengatasi Resistensi Melalui Kebijakan Adaptif
Sadd al-dzari'ah dapat diterapkan dengan mengatur secara bertahap transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, mengurangi dampak negatif pada sektor yang rentan.
- Meningkatkan Investasi Teknologi Hijau
Prinsip fath al-dzari'ah dapat mendorong kolaborasi internasional untuk meningkatkan akses terhadap teknologi hijau, melalui hibah, investasi, atau transfer teknologi.
- Mengintegrasikan Nilai-nilai Lingkungan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dengan mendorong kesadaran masyarakat melalui pendidikan berbasis lingkungan, fath al-dzari'ah membuka jalan bagi adopsi perilaku ramah lingkungan.
Kesimpulan
Ekonomi hijau adalah solusi penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dalam perspektif Azd-Zdari'ah, membangun ekonomi hijau melibatkan pencegahan kerusakan dan mendorong kemaslahatan. Implementasi strategi dan kebijakan yang berlandaskan prinsip ini dapat membantu mengatasi tantangan yang muncul, seperti resistensi ekonomi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Dengan pendekatan ini, ekonomi hijau dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keberlanjutan bagi generasi saat ini dan yang akan datang.
Referensi
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakah
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. I'lam al-Muwaqqi'in
- UNEP (2021). Green Economy Report
- Kamali, M. H. (2012). Principles of Islamic Jurisprudence: Azd-Zdari'ah and Its Application
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H