Inovasi teknologi dalam industri harus difokuskan pada penciptaan kemaslahatan yang luas. Teknologi harus memberi manfaat bukan hanya untuk pemilik perusahaan atau industri, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Misalnya, dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan, perusahaan dapat mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan menghasilkan produk yang lebih berkelanjutan.
Firman Allah SWT:
"Dan Allah menginginkan untuk memberikan kemudahan kepada kalian, dan bukan untuk membuat kesulitan bagi kalian..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap inovasi teknologi yang dikembangkan harus memudahkan hidup manusia dan mendatangkan manfaat, bukan malah membawa kesulitan atau kerugian.
b. Menghindari Kemudaratan (Al-Mafsadah)
Teknologi yang diterapkan dalam industri tidak boleh mendatangkan kemudaratan bagi umat manusia, baik dalam aspek kesehatan, moral, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, penggunaan teknologi yang mengurangi lapangan pekerjaan tanpa memikirkan solusi alternatif untuk kesejahteraan pekerja, atau penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan merusak lingkungan, bertentangan dengan prinsip Adz-Zar'ah.
Hadis Rasulullah SAW:
"Tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Ibn Majah)
Hadis ini mengajarkan kita bahwa setiap inovasi teknologi harus menghindari segala bentuk bahaya atau kerusakan. Teknologi harus dikembangkan untuk membawa kebaikan dan kesejahteraan, bukan merugikan umat manusia atau merusak alam.
c. Keadilan dan Pemerataan Manfaat (Al-'Adalah)
Prinsip Adz-Zar'ah juga mencakup keadilan dalam mendistribusikan manfaat yang dihasilkan dari inovasi teknologi. Setiap pihak yang terlibat dalam proses industri---baik itu pekerja, konsumen, atau masyarakat---harus mendapatkan manfaat yang adil dari penggunaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan yang mengembangkan teknologi harus memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi dapat dirasakan oleh semua pihak secara adil.