c. Inovasi dan Pengembangan Produk UMKM
Inovasi adalah kunci untuk bertahan di pasar yang kompetitif. UMKM teknologi dapat mengembangkan produk dan layanan yang lebih kreatif dan efisien melalui penerapan Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan analisis data besar. Misalnya, di sektor pertanian, teknologi berbasis IoT memungkinkan petani untuk memantau kondisi tanaman secara real-time, mengoptimalkan penggunaan air, serta meningkatkan hasil pertanian. Di sektor manufaktur, teknologi 3D printing memungkinkan UMKM untuk membuat produk lebih cepat dan dengan biaya yang lebih efisien.
d. Peningkatan Ekspor dan Akses Pasar Global
Teknologi memungkinkan UMKM untuk mengakses pasar global, yang sebelumnya sulit dijangkau. Melalui e-commerce, produk-produk lokal yang diproduksi oleh UMKM kini dapat dijual di pasar internasional dengan biaya pemasaran yang jauh lebih murah dan efisien. Platform seperti Alibaba, Amazon, dan Etsy memberikan kesempatan bagi UMKM di negara berkembang untuk memasarkan produk mereka ke pasar luar negeri, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pendapatan negara.
2. Data Pertumbuhan UMKM Teknologi di Era Digital
Menurut laporan Google-Temasek 2020, sektor ekonomi digital di Asia Tenggara, yang mencakup Indonesia, diperkirakan akan mencapai $100 miliar pada 2025, dengan UMKM sebagai motor penggeraknya. Di Indonesia sendiri, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai sekitar 60%, dengan lebih dari 60 juta unit usaha yang tersebar di seluruh negeri. Dengan semakin banyaknya UMKM yang mengadopsi teknologi, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap PDB dan mempercepat transformasi digital dalam perekonomian nasional.
Sektor e-commerce di Indonesia pada tahun 2020 tercatat mengalami pertumbuhan 54%, yang menunjukkan betapa signifikan pengaruh digitalisasi terhadap pertumbuhan UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia juga mencatat bahwa lebih dari 55% UMKM di Indonesia telah mulai mengadopsi teknologi digital untuk operasional bisnis mereka.
3. Perspektif Maqashid Syariah dalam UMKM Teknologi
Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) adalah konsep dalam ekonomi Islam yang mencakup lima tujuan dasar, yaitu:
- Menjaga agama (Hifz al-Din): Aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh UMKM harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu tidak merugikan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
- Menjaga jiwa (Hifz al-Nafs): Dalam konteks UMKM, ini berarti menciptakan peluang pekerjaan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan.
- Menjaga akal (Hifz al-Aql): UMKM teknologi mengembangkan inovasi yang berlandaskan pada pengetahuan dan pemikiran rasional, yang membawa manfaat bagi masyarakat dan ekonomi negara.
- Menjaga keturunan (Hifz al-Nasl): UMKM dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup keluarga melalui peningkatan pendapatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan kesejahteraan generasi mendatang.
- Menjaga harta (Hifz al-Mal): Dengan digitalisasi, UMKM dapat mengelola harta dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan profitabilitas.
a. Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Pemasaran Digital
Prinsip keadilan dan kejujuran sangat ditekankan dalam Maqashid Syariah dan ini berlaku juga dalam konteks pemasaran digital UMKM. Seperti yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW: