Hadis ini menunjukkan bahwa praktik penipuan dalam penetapan harga atau harga yang tidak adil adalah hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
4. Menghindari Praktik Riba dan Eksploitasi Konsumen
Praktik riba (bunga) adalah salah satu masalah utama yang harus dihindari dalam manajemen pemasaran syariah. Riba sangat dilarang dalam Islam, dan perusahaan harus memastikan bahwa semua bentuk transaksi keuangan, baik yang terkait dengan pembayaran produk maupun pinjaman, bebas dari bunga atau eksploitasi terhadap konsumen.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung." (QS. Al-Imran: 130)
Ayat ini dengan jelas melarang riba, yang sering ditemukan dalam praktik bisnis modern, seperti pinjaman berbunga atau bunga dalam sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, yang menjadi saksi riba, dan yang menulisnya." (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk riba, baik dalam transaksi pembelian, pinjaman, atau investasi, harus dihindari dalam manajemen pemasaran syariah.
5. Pemasaran yang Adil dan Bertanggung Jawab di Pasar Global
Di pasar global yang semakin kompetitif, perusahaan yang mengadopsi prinsip-prinsip syariah sering menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan perusahaan yang tidak memperhatikan aspek etika dan moral dalam pemasaran. Banyak konsumen, terutama di pasar non-Muslim, mungkin tidak memahami atau menghargai nilai-nilai syariah dalam pemasaran, yang bisa membatasi daya tarik produk syariah.
 "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kalian umat yang adil dan pilihan, supaya kalian menjadi saksi bagi umat manusia..." (QS. Al-Baqarah: 143)
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjadi contoh dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik bisnis. Pemasaran yang berbasis pada prinsip syariah dapat menjadi keunggulan kompetitif jika dipahami dan diterima oleh pasar.