Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam Menerapkan Manajemen Pemasaran Syariah

8 November 2024   19:52 Diperbarui: 8 November 2024   21:31 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Menjaga Kehalalan Produk dan Layanan

Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan memenuhi kriteria halal dan thayyib (baik dan bermanfaat) menurut hukum Islam. Hal ini mencakup tidak hanya bahan baku produk, tetapi juga proses produksi, distribusi, dan penjualan. Produk yang haram, seperti alkohol atau makanan yang tidak disembelih menurut syariat Islam, tidak boleh dipasarkan.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Baqarah: 173)

Ayat ini memberikan pedoman yang jelas tentang produk apa saja yang haram untuk dipasarkan. Perusahaan harus memastikan bahwa produk mereka tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang membeli sesuatu yang haram, maka dia akan memakan sesuatu yang haram." (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa menjaga kehalalan dalam setiap transaksi adalah kewajiban bagi setiap muslim, termasuk dalam pemasaran produk.

3. Menjaga Keadilan dalam Penetapan Harga

Salah satu tantangan utama dalam manajemen pemasaran syariah adalah menjaga keadilan dalam penetapan harga. Praktik manipulasi harga, penipuan, atau harga yang tidak wajar bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pemasaran syariah, harga harus adil dan tidak merugikan pihak manapun, baik produsen maupun konsumen.

"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 85)

Ayat ini menunjukkan bahwa semua transaksi harus dilakukan dengan adil, dan harga yang ditetapkan harus seimbang antara produsen dan konsumen tanpa ada unsur penipuan atau ketidakadilan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya harga itu di tangan Allah, dan Dia yang memberi rezeki. Maka, janganlah kamu saling menipu dalam jual beli." (HR. Al-Tirmidzi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun