Ayat ini mengajarkan bahwa keberhasilan dunia yang didasarkan pada amal saleh, seperti menjalankan usaha yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah, akan memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan generasi penerus.
5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Maqoshid Syariah menekankan pentingnya pengelolaan harta yang halal, produktif, dan tidak merugikan orang lain. Teknologi membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sehingga harta yang dihasilkan dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan aturan syariah.
"Dan belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang tidak ada jual beli di dalamnya, dan tidak ada persahabatan dan saling menolong." (QS. Al-Baqarah: 254)
Ayat ini mengajarkan bahwa pengelolaan harta harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak berlebihan. Inovasi teknologi membantu memastikan bahwa setiap transaksi dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan efisien.
Kesimpulan
Inovasi teknologi dan transformasi digital memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Bogor. Melalui penerapan teknologi, UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah agar tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga bermanfaat secara spiritual dan sosial.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap langkah pengembangan UMKM, kita dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Sebagai umat Islam, kita harus terus berupaya untuk memajukan perekonomian sambil tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H