5. Penerapan Kebijakan Pajak yang Adil dan Redistribusi Kekayaan
Untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, penting untuk memiliki sistem perpajakan yang adil. Pajak yang progresif, di mana mereka yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar, akan mendukung redistribusi kekayaan untuk membiayai program-program sosial yang menguntungkan masyarakat miskin. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga dapat memanfaatkan zakat dan wakaf sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang berbasis pada ajaran Islam.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:177) mengajarkan kita untuk memberi kepada yang membutuhkan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit:
"Dan memberikan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan..."
Dengan kebijakan pajak yang progresif dan pemanfaatan zakat yang baik, ketimpangan ekonomi dapat dikurangi.
Kesimpulan
Dalam perspektif Maqoshid Syariah, untuk mewujudkan ekonomi yang merata di Kabupaten Bekasi, kita harus memperhatikan aspek keadilan, kemaslahatan umat, dan pemerataan sumber daya.Â
Pembangunan infrastruktur yang merata, pemberdayaan ekonomi lokal, pendidikan yang berkualitas, akses kesehatan yang adil, serta kebijakan redistribusi kekayaan yang adil, semuanya merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dalam kebijakan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menciptakan suatu masyarakat yang tidak hanya makmur tetapi juga adil dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan tujuan syariat Islam yang menekankan pada keadilan sosial dan kemaslahatan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H