Oleh : Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.CODS
Kota Depok, yang terletak di provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Namun, di balik kemajuan yang telah dicapai, ketimpangan ekonomi dan sosial masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.Â
Meskipun banyak kemajuan di pusat kota, banyak wilayah pinggiran seperti Cimanggis, Tapos, dan Sukmajaya yang belum sepenuhnya merasakan manfaat dari perkembangan ini. Dalam menghadapi ketimpangan ini, perspektif Maqoshid Syariah menawarkan solusi yang berbasis pada prinsip keadilan, kemaslahatan umat, dan pemerataan sumber daya untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Depok.
Apa itu Maqoshid Syariah?
Maqoshid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam syariat Islam, yang dirancang untuk menjamin kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. Terdapat lima maqoshid utama dalam syariat Islam yang menjadi landasan penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Lima tujuan tersebut adalah:
- Hifz al-Din (Pelestarian Agama): Menjaga dan memelihara agama agar umat tetap berada dalam kebaikan.
- Hifz al-Nafs (Pelestarian Jiwa): Melindungi dan menjaga kehidupan setiap individu.
- Hifz al-'Aql (Pelestarian Akal): Menjaga akal dari kerusakan dengan cara memberikan pendidikan dan pengetahuan.
- Hifz al-Mal (Pelestarian Harta): Mengelola harta dengan cara yang adil dan tidak merugikan orang lain.
- Hifz al-'Irdh (Pelestarian Kehormatan): Menjaga kehormatan dan martabat setiap individu.
Dalam konteks ekonomi, hifz al-mal (pelestarian harta) dan hifz al-nafs (pelestarian jiwa) menjadi prinsip utama yang relevan. Pemerataan kekayaan dan kesejahteraan adalah bagian penting dari usaha untuk melindungi harta dan kehidupan masyarakat, serta untuk memastikan bahwa hasil dari kemajuan ekonomi dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Ketimpangan Ekonomi di Kota Depok
Meskipun Kota Depok telah menunjukkan angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang cukup besar, yakni sekitar Rp 78,8 triliun pada tahun 2022, ketimpangan pendapatan antar wilayah dan antar kelompok masyarakat tetap menjadi masalah.Â
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Depok, meskipun angka kemiskinan Kota Depok relatif lebih rendah daripada rata-rata nasional, yakni sekitar 5,5% pada 2022, ketimpangan distribusi pendapatan masih sangat terasa. Indeks Gini Kota Depok yang berada di angka 0,39 mengindikasikan adanya kesenjangan yang signifikan antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin.
Prinsip maqoshid syariah mendorong kebijakan ekonomi yang memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, penerapan prinsip-prinsip maqoshid syariah dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di Kota Depok.
Solusi Berdasarkan Maqoshid Syariah
Berdasarkan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah, beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan ekonomi yang merata dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan
Salah satu cara untuk mewujudkan hifz al-mal (pelestarian harta) adalah dengan membangun infrastruktur yang merata, terutama di wilayah pinggiran kota yang tertinggal. Pemerintah Kota Depok perlu memperhatikan pembangunan fasilitas dasar seperti jalan, jembatan, serta sistem transportasi yang dapat menghubungkan daerah-daerah terpencil dengan pusat kota. Dengan demikian, akses terhadap peluang ekonomi, pekerjaan, dan layanan publik akan terbuka lebih luas bagi masyarakat di wilayah pinggiran.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195) mengajarkan pentingnya berinvestasi dalam kebaikan dan kemaslahatan umat:
"Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Pemerataan pembangunan ini akan mengurangi kesenjangan ekonomi dan mempercepat pemerataan kemakmuran.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan UMKM
Pemberdayaan sektor ekonomi lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merupakan langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, serta mendukung pemerataan pendapatan. Maqoshid Syariah menekankan pada pemerataan distribusi harta, dan ini dapat diwujudkan dengan mengembangkan sektor UMKM di Kota Depok. Pemerintah harus memberikan pelatihan kewirausahaan, memfasilitasi akses modal, dan memperkenalkan produk UMKM ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar digital.
Hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan pentingnya memperhatikan ekonomi umat:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini mengajarkan kita untuk selalu memberikan dan membantu mereka yang membutuhkan serta mendukung upaya pemberdayaan ekonomi.
3. Pendidikan yang Merata dan Berkualitas
Hifz al-'Aql (pelestarian akal) adalah prinsip yang sangat relevan dalam mewujudkan pemerataan ekonomi. Pendidikan yang berkualitas dan merata adalah kunci untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM). Pemerintah Kota Depok harus memastikan bahwa setiap anak, terutama yang berada di daerah pinggiran, dapat mengakses pendidikan yang baik dan terjangkau. Program pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja juga harus diperkenalkan, untuk meningkatkan daya saing masyarakat di dunia kerja.
Al-Qur'an Surah Al-Alaq (96:1-5) memerintahkan umat Islam untuk belajar dan meningkatkan ilmu pengetahuan:
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."
Dengan meningkatkan kualitas pendidikan, masyarakat dapat keluar dari kemiskinan dan memperoleh penghasilan yang lebih baik.
4. Sistem Kesehatan yang Merata dan Terjangkau
Kesehatan adalah bagian penting dari prinsip hifz al-nafs (pelestarian jiwa). Pemerintah Kota Depok harus menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk semua lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang terjangkau.Â
Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai di setiap wilayah akan mengurangi ketidaksetaraan dalam hal kesehatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Al-Qur'an Surah Al-Maidah (5:32) mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga kehidupan:
"Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia."
Melalui kebijakan kesehatan yang adil dan merata, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, dan ketimpangan kesehatan antar wilayah dapat dikurangi.
5. Redistribusi Sumber Daya dan Pajak yang Adil
Dalam perspektif Maqoshid Syariah, redistribusi kekayaan adalah hal yang penting untuk menciptakan keadilan sosial. Pajak yang adil dan progresif dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi sumber daya. Pemerintah Kota Depok harus memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya membebani masyarakat miskin, tetapi juga memberi ruang bagi mereka yang lebih mampu untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:177) mengajarkan pentingnya memberikan hak-hak kepada yang membutuhkan:
"Tidaklah kebajikan itu hanya menghadap wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan adalah apabila seseorang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya; dan memberikan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan..."
Dengan sistem pajak yang progresif, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Kesimpulan
Dalam perspektif Maqoshid Syariah, tujuan utama dalam perekonomian adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti pembangunan infrastruktur yang merata, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau, serta kebijakan pajak yang adil, dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Dengan menerapkan prinsip maqoshid syariah, kita tidak hanya berusaha untuk menciptakan ekonomi yang berkembang, tetapi juga ekonomi yang berkeadilan dan membawa manfaat bagi seluruh warga kota, tanpa terkecuali.
Sumber Ayat dan Hadis:
- Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195): "Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah..."
- Al-Qur'an Surah Al-Alaq (96:1-5): "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."
- Al-Qur'an Surah Al-Maidah (5:32): "Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia."
- Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:177): "Dan memberikan hartanya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan..."
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H