Solusi Berdasarkan Maqoshid Syariah
Berdasarkan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah, beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan ekonomi yang merata dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan
Salah satu cara untuk mewujudkan hifz al-mal (pelestarian harta) adalah dengan membangun infrastruktur yang merata, terutama di wilayah pinggiran kota yang tertinggal. Pemerintah Kota Depok perlu memperhatikan pembangunan fasilitas dasar seperti jalan, jembatan, serta sistem transportasi yang dapat menghubungkan daerah-daerah terpencil dengan pusat kota. Dengan demikian, akses terhadap peluang ekonomi, pekerjaan, dan layanan publik akan terbuka lebih luas bagi masyarakat di wilayah pinggiran.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195) mengajarkan pentingnya berinvestasi dalam kebaikan dan kemaslahatan umat:
"Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Pemerataan pembangunan ini akan mengurangi kesenjangan ekonomi dan mempercepat pemerataan kemakmuran.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan UMKM
Pemberdayaan sektor ekonomi lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merupakan langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, serta mendukung pemerataan pendapatan. Maqoshid Syariah menekankan pada pemerataan distribusi harta, dan ini dapat diwujudkan dengan mengembangkan sektor UMKM di Kota Depok. Pemerintah harus memberikan pelatihan kewirausahaan, memfasilitasi akses modal, dan memperkenalkan produk UMKM ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar digital.
Hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan pentingnya memperhatikan ekonomi umat:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini mengajarkan kita untuk selalu memberikan dan membantu mereka yang membutuhkan serta mendukung upaya pemberdayaan ekonomi.