Mohon tunggu...
ali Mutakin
ali Mutakin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Nurul Iman Parung Bogor

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Pembagian Harta Gono-Gini dalam KHI

25 Februari 2023   19:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   19:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal ini, penting untuk memahami aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian harta gono gini dan hukum waris, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak agar terhindar dari ketidakadilan dalam pembagian harta.

KHI atau Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu sumber hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam KHI, pembagian harta gono gini diatur dalam Bab XIX Pasal 167-175 tentang Harta Sepeninggalan Suami/Istri.

Dalam KHI, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri, kecuali ada perjanjian sebaliknya. Setelah suami atau istri meninggal dunia, harta bersama tersebut harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KHI.

Adapun pembagian harta gono gini dalam KHI secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Jika suami atau istri meninggal dunia meninggalkan keturunan, maka harta gono gini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  • 1/3 bagian untuk suami atau istri yang meninggal
  • 2/3 bagian untuk keturunan (anak-anak atau cucu-cucu)
  1. Jika suami atau istri meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, maka harta gono gini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
  • 1/2 bagian untuk suami atau istri yang meninggal
  • 1/2 bagian untuk ahli waris lainnya (seperti orang tua, saudara kandung, atau saudara seibu/sebapak)
  1. Jika suami atau istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan atau ahli waris lainnya, maka harta gono gini seluruhnya menjadi milik yang meninggal dan dibagi sesuai dengan wasiat atau ketentuan hukum waris.

Dalam KHI, terdapat juga beberapa ketentuan khusus mengenai pembagian harta gono gini, seperti misalnya mengenai harta yang diperoleh oleh istri dari hasil usaha sendiri, harta yang diperoleh oleh suami atau istri sebelum perkawinan, serta harta yang diperoleh oleh suami atau istri selama perkawinan tetapi tidak digunakan untuk kepentingan rumah tangga.

Pembagian harta gono gini dalam KHI menekankan prinsip keadilan dan proporsionalitas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun