Mohon tunggu...
Ali Musri Syam
Ali Musri Syam Mohon Tunggu... Sekretaris - Belajar Menulis

Pekerja, menyukai sastra khususnya puisi, olahraga khususnya sepakbola, sosial politik. Karena Menulis adalah cara paripurna mengeja zaman, menulis adalah jalan setapak menjejalkan dan menjejakkan kaki dalam rautan sejarah, menulis menisbahkan diri bagi peradaban dan keberadaban. (Bulukumba, Makassar, Balikpapan, Penajam Paser Utara) https://www.facebook.com/alimusrisyam https://www.instagram.com/alimusrisyam/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat dan Donasi Online: Berbuat Baik di Era Digital, Kapan dan di Mana Saja Bisa

7 Mei 2021   01:50 Diperbarui: 7 Mei 2021   01:54 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (Al Baqarah: 110)


Sebelum berbicara lebih jauh tentang zakat dan donasi online, mari kita bahas defenisi dan pengertian zakat itu sendiri.

Pada umumnya di pahami bahwa zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan 6 golongan lainnya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang secara khusus mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak).

Secara umum, zakat terbagi dua jenis, yaitu

Zakat Fitrah, yaitu zakat yang wajib diberikan  oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya);

Zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya), termasuk penghasilan profesi yang cukup syarat-syaratnya;

Zakat profesi adalah zakat yang diberikan oleh setiap orang Islam, yang menyangkut imbalan profesi yang diterima, seperti gaji dan honorarium.

Baca Juga: https://www.kompasiana.com/alimusrisyam/607ed5e5d541df5ec009a962/senjata-pamungkas-itu-bernama-kojima-madu-lengkap-menjaga-nutrisi-berpuasa

Khusus dalam bulan suci ramadan umat islam memiliki kewajiban zakat fitrah.

Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun