Mohon tunggu...
Alimurtazha
Alimurtazha Mohon Tunggu... Arsitek - Jurnalis

Keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menteri Desa Soroti Pemerasan Dana Desa, Namun Korupsi Tak Boleh Luput dari Pengawasan

2 Februari 2025   11:26 Diperbarui: 2 Februari 2025   11:26 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus bertindak independen tanpa ada intervensi atau konspirasi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, kritik juga muncul terkait dugaan penyebab pemerasan yang disorot Yandri. Banyak pihak menilai bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan seringkali dipicu oleh kurangnya transparansi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

"Jangan hanya menyalahkan wartawan dan LSM. Kalau pengelolaan dana desa benar-benar transparan, tidak ada celah untuk praktik seperti ini," ujar seorang aktivis.

Faktanya, banyak laporan media yang mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa, bahkan secara terang-terangan melanggar aturan. Ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik harus ditegakkan sebagai tameng utama dalam melawan korupsi.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Kementerian Desa telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan dana desa. Namun, efektivitas kerja sama ini masih menjadi pertanyaan jika keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 belum sepenuhnya diterapkan.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pemerasan. Tanpa pengawasan publik yang ketat, dana desa berisiko terus disalahgunakan dan tidak sepenuhnya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun