Mohon tunggu...
Alimurtazha
Alimurtazha Mohon Tunggu... Arsitek - Jurnalis

Keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bamsoet Dorong Modernisasi Regulasi Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Beladiri di Indonesia

1 Februari 2025   19:22 Diperbarui: 1 Februari 2025   19:22 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PP-PERIKSHA) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan pendekatan multidimensional dalam memahami isu senjata api, regulasi, dan penggunaannya sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyarakat. Dengan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, dan pengawasan yang transparan, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali. Keseluruhan langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan keamanan dan kepastian hukum, serta menjamin lingkungan yang lebih berkeadilan. 

Pimpinan Pusat PERIKHSA mencatat bahwa Indonesia termasuk memiliki tingkat kepemilikan senjata api terendah di Asia Tenggara. Menurut data, dari setiap 100 penduduk, hanya terdapat 0,3 senjata api yang dimiliki oleh warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil Indonesia sangat terbatas

"Isu senjata api adalah topik kompleks yang berkaitan erat dengan kebebasan individu, keselamatan publik, dan regulasi hukum. Pendekatan multidimensional sangat penting untuk memahami dinamika ini, yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kebebasan kepemilikan senjata api sering kali berhadapan dengan kebutuhan akan keamanan masyarakat, dan hal ini menuntut munculnya regulasi yang seimbang dan efektif," ujar Bamsoet saat menjadi narasumber Webinar 'Senjata, Regulasi dan Celah Penyalahgunaannya yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP-FISIP UI) di Jakarta, Jumat (31/1/25).

Hadir sebagai pembicara antara lain Dekan FISIP-UI Semiarto Aji Purwanto, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Soekarna, Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana, Kabid Yanmas Baintelkam Polri Kombes Yosef Sriyono, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Arif Sumirat serta Moderator Adrianus Meliala.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, secara filosofis kepemilikan dan penggunaan senjata api tidak lepas dari konsep kebebasan, keamanan, dan tanggungjawab. Beberapa pandangan mendukung kepemilikan senjata api sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak untuk mempertahankan diri. Namun, terdapat pandangan lain yang menekankan potensi bahaya senjata api terhadap kehidupan dan keamanan bersama, sehingga mendukung pembatasan ketat.

Dari sudut pandang sosiologi, senjata api memiliki dampak signifikan terhadap struktur sosial dan hubungan antar individu. Di dalam masyarakat yang rawan akan konflik, senjata api sering dianggap sebagai alat perlindungan diri yang tidak terelakan. Namun, keberadaan senjata api juga dapat meningkatkan eskalasi konflik dan menimbulkan ketidakamanan kolektif.

"Fenomena sosial seperti kejahatan bersenjata, kekerasan domestik, dan terorisme menunjukkan perlunya regulasi yang efektif. Studi menunjukkan bahwa keberadaan senjata api di rumah, meskipun dimaksudkan untuk perlindungan, sering kali menimbulkan risiko terhadap kecelakaan atau kekerasan dalam keluarga," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menegaskan, meskipun tingkat kepemilikan senjata api di Indonesia relatif rendah, kasus penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal tetap menjadi perhatian serius. Karenanya, penting untuk menetapkan regulasi yang lebih ketat baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini meliputi pengaturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak memiliki senjata api, jenis senjata api apa yang diperbolehkan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

"Masyarakat juga harus diberikan edukasi yang memadai mengenai bahaya dan tanggungjawab kepemilikan senjata api. Program-program edukasi tentang cara menjaga dan menggunakan senjata api secara aman harus diperkenalkan. Termasuk pemahaman tentang risiko penggunaan senjata api dalam konteks sosial," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pengembangan mekanisme pengawasan yang transparan juga sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan. Hal ini termasuk akses umum ke data kepemilikan senjata, pelaporan insiden yang dapat dilakukan masyarakat, dan pengawasan independen terhadap aparat keamanan.

"Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi keamanan dan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun