Saya menuliskan kembali apa yang disampaikan teman saya Bang Haji Agus Rustaman, sebagai refleksi Saksi yang mengikuti Perjuangan dan Do'a Partai Idaman di PTUN.
 Saksi ahli yg di hadirkan oleh  para pihak yg berkerkara ke persidangan tentu dalam upaya memenangkan  perkara nya. Demikian pada sidang Partai Idaman vs KPU pd sidang tgl 29  maret lalu, 4 ahli yg di hadirkan yakni,
 1. Bambang Eka Cahya Widodo mantan ketua Bawaslu
2. Prof Junaedi ahli bidang Hukum Acara TUN
3. Hamdan Zoelva mantan Hakim MK
4. Sony Maulana ..
Semua nya dalam kesaksiannya sangat jelas dan tegas menguatkan gugatan Partai Idaman.
Tapi saksi ahli pertama (identitas nya menyusul) yang di hadirkan oleh  kpu pada sidang kemarin lterlihat dalam menjawab setiap pertanyaan, baik  yg di ajukan oleh tergugat apalagi oleh panggugat, saksi menjawab nya  berputar putar, tidak to the poin, sehingga terkesan sprti tdk memahami  masalah. Seperti bukan ahli hingga membuat hakim berkali kali memotong  dan menjelaskan atau menegur nya. Padahal misal nya pertanyaan penggugat
" Apakah sk kpu nomor 58/II/2018 tentang penetapan parpol itu  beschikking atau bukan ??"" Saksi menjawab nya muter2 ... Padahal kan  jawab nya cukup ... Ya .. betul itu adalah beschikking"" beres kan?? ..  Mustahil lah kalau dia ga tau bhw setiap surat keputusan yg di keluarkan  oleh pejabat pemerintah adalah bescikking.Â
Dan Bescikking adalah obyek  kewenangan absolut PTUN .. maka sungguh lucu juga ada kalimat dlm  jawaban tergugat yang menyebutkan bhwa sk KPU 58 yg di keluarkan nya  bukan bescikking sehingga bukan kewenangan PTUN utk mengadili nya.
 Saya yakin saksi ahli bukan tak mampu menjawab pertanyaan2 dgn jawaban  yg tepat mudah atau sederhana. Tp sprti nya saksi kuatir jawaban nya  akan merugikan KPU yang telah menghadirkan nya di persidangan ini.
 Berikut ini beberapa hal yg di ungkap saksi di persidangan kemarin ;
1. Menjawab pertanyaann KPU perihal 'nasib'
Sk nomor 58/kpu/II/ 2018 yg oleh penggugat di sebutkan sebagai ' SK yang judul tidak sesuai dengan isi .. judul  nya penetapan parpol yg lolos verifikasi, tp isi nya selain berisi  penetapan parpol tersebut (diktum 1) juga memuat partai yang Tidak  Memenuhi Syarat (TMS) (diktum 2) serta memuat daftar partai yg tdk di  verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi (Partai Idaman ada  di diktum 3 ini) .Â
Menurut ahli hal tersebut syah2 saja. Karena ketiga  hal itu terkait dalam satu proses yg di sebut verifikasi. Padahal  menurut 4 saksi ahli dari partai idaman pada sidang terdahulu ,  menyatakan bhw SK itu menyalahi prosedur sehingga cacat hukum dan karena  nya dapat di batalkan.
2. Menurut saksi ahli, PKPU nomor 11 tahun  2017, meskipun sdh di cabut oleh PKPU nomor 6 tahun 2018 tetap syah di  gunakan sbg dasar hukum atau pertimbangan putusan, karena hal itu adalah  sebuah proses yang tdk hilang begitu saja.
3. Tentang sipol,  meskipun keterangan nya ber belit belit, tp dapat di simpulkan bhw saksi  setuju bhw sipol hanya sebagai alat bantu (Tool) saja, di balik hasil  teknologi itu tetap di perlukan peran penting manusia (orang) dan beliau  juga mengakui bhw dalam proses penelitian baik dgn menggunakan tool  (alat) ataupun secara manual , bisa saja terjadi human error ( kesalahan  petugasnya).
4. Secara tdk tegas saksi mengakui bhw jika sebuah  Bescikking di keluarkan dgn dasar hukum atau pertimbangan hukum atau  hasil sebuah proses yg keliru .. DAPAT DI BATAL KAN ..