Mohon tunggu...
Alimatus Tsaniyah
Alimatus Tsaniyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Kedokteran Hewan FIKKIA Universitas Airlangga 2024

Suka menulis dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mewujudkan Kesehatan Merata di Nias Utara melalui Penerapan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

8 Januari 2025   20:42 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:46 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap orang yang harus dipenuhi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil dan kurang mendapatkan perhatian. Salah satu wilayah yang menghadapi masalah besar dalam pelayanan kesehatan adalah Nias Utara, yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Untuk mengatasi hal ini, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau seperti Nias Utara. 

Pada saat ini, pelayanan kesehatan di Kabupaten Nias Utara menghadapi berbagai tantangan serius. Meskipun terdapat satu rumah sakit dan 11 Puskesmas yang tersebar di beberapa wilayah, akses terhadap fasilitas kesehatan masih terbatas, terutama di daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat kota. Infrastruktur jalan yang rusak dan kondisi transportasi yang buruk semakin memperburuk situasi, menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, distribusi tenaga medis juga tidak merata, dengan hanya 27 dokter yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Nias Utara. Hal ini menyebabkan kualitas pelayanan kesehatan menjadi tidak konsisten, dan masyarakat seringkali harus menunggu lama atau bepergian jauh untuk mendapatkan pengobatan yang memadai. Kesenjangan ini mencerminkan perlunya perhatian lebih dalam perbaikan sistem kesehatan di daerah tersebut.

RSUD Tafaeri Nias Utara. (sumber: https://images.app.goo.gl/2g6qGF3hPmcMeYdy7)
RSUD Tafaeri Nias Utara. (sumber: https://images.app.goo.gl/2g6qGF3hPmcMeYdy7)

Tujuan dari Undang-Undang Kesehatan No.  17  Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengembangan telemedicine, dan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. Dalam konteks Nias Utara, pelaksanaan kebijakan ini dapat membantu mengurangi kesenjangan yang ada dalam pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, dengan adanya program JKN yang lebih luas, masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan medis kini dapat mengakses perawatan yang lebih terjangkau, sedangkan teknologi telemedicine memungkinkan konsultasi jarak jauh tanpa perlu melakukan perjalanan yang jauh.

Namun, penerapan Undang-Undang Kesehatan No.  17  Tahun 2023 di Nias Utara menghadapi beberapa rintangan. Wilayah ini masih berjuang dengan infrastruktur yang tidak memadai, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, serta anggaran daerah yang terbatas. Meskipun ada kebijakan insentif untuk tenaga medis di daerah terpencil, masih ada kekurangan tenaga kesehatan, terutama di daerah pedalaman, yang menjadi penghambat utama dalam meratakan pelayanan kesehatan. Selain itu, akses transportasi yang terbatas dan kondisi jalan yang buruk memperparah situasi, membuat masyarakat di area terpencil sulit menjangkau fasilitas kesehatan.

Di lain pihak, kemajuan teknologi kesehatan, terutama telemedicine, memberikan harapan bagi warga Nias Utara. Dengan adanya layanan konsultasi medis secara online, pasien tidak perlu bepergian jauh untuk mendapatkan diagnosis dan pengobatan. Ini sangat bermanfaat untuk mengurangi kesenjangan akses yang selama ini menjadi kendala di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Kesehatan No.  17 Tahun 2023 memiliki potensi yang besar untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Nias Utara. Namun, untuk mencapai tujuan pemerataan layanan kesehatan yang efektif, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Selain itu, perbaikan infrastruktur, distribusi tenaga medis yang merata, serta dana yang cukup harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, diharapkan kesenjangan dalam layanan kesehatan di Nias Utara dapat diatasi, dan seluruh masyarakat dapat memperoleh hak mereka atas pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Oleh:

 Kelompok 7 BWI-C Mata Kuliah Etika Hukum Kesehatan

Anggota: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun