Penulis : Ali Marwan Anan (30302000034)
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.
Pengertian perampokan (hirabah) menurut bahasa adalah peroncean,perampasan,penggelapan.Jadi perampokan atau juga bisa disebut dengan hirabah adalah tindak kejahatan yang merampas harta atau benda milik orang lain.
Bisa dikatakan juga bahwa tindak pidana perampokan ini termasuk ke dalam pencurian,hanya saja tindak kejahatan perampokan ini dilakukan secara terbuka atau terang-terangan kepada orang lain.
Tindak pidana kejahatan inilah yang dilakukan oleh sejumlah kelompok-kelompok besar yang bersenjata untuk melakukan perampokan secara besar-besaran terhadap sikorban atau biasa disebut dengan (pencurian besar).Merampok artinya menggedor rumah-rumah orang untuk merampas dengan paksa harta benda tersebut.
Pada umumnya merampok yang dilakukan dengan satu orang di jalanan sering disebut dengan (membegal).Dan jika itu terjadi dilaut itu disebut dengan (merompak).
Menurut ulama Imam Malik Perampokan adalah penghambat jalan.Sedangkan menurut Imam Syafi'i ,perampokan adalah menyatakan diri untuk mengambil barang orang lain atau untuk membunuhnya.
Dan juga menurut ulama Dzahiriyah,perampokan adalah menakut-nakuti orang dijalan.Akan tetapi mereka sepakat,Perampokan adalah orang yang mengangkat senjata dan menghambat dijalanan dengan niat untuk mengambil harta orang lain.
Unsur-unsur hirabah :
1. al-rukn al-syar'i (unsur formil) yaitu adanya nash yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas  perbuatan jarimah.
2. al-rukn al-madi (unsur material) yaitu adanya unsur perbuatan-perbuatan yang berbentuk jarimah,baik melakukan perbuatan yang dilarang.
3. al-rukn al-adabi (unsur moril) yaitu pelaku kejahatan adalah orang yang memahami taklif,sehingga pelaku kejahatan dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.
Macam-macam perampokan dan hukumnya :
1. jika perampok itu memeras harta korban dan membunuhnya,maka perampok itu akan mendapatkan hukuman dibunuh dan disalib.
2. jika perampok itu hanya membunuh korbannya dan tidak merampas hartanya,maka perampok itu hanya mendapatkan hukuman yaitu dibunuh.
3. jika perampok itu hanya merampas harta korbannya dan tidak melakukan pembunuhan,maka perampok itu hanya mendapatkan hukuman potong tangan dan kakinya secara berselang-seling.
4. jika perampok itu hanya menakut-nakuti orang-orang disekitarnya dan menganggu ketertiban umum,maka mereka diasingkan atau dimasukkan kedalam penjara.
Dasar Hukum Tindak Pidana Perampokan :
Al-Maidah ayat 33, yang artinya :" Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan dibumi hanyalah dibunuh atau disalib,atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,atau diasingkan dari tempat kediamannya.Yang demikian itu kehinaan bagi mereka didunia,dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Al-Maidah ayat  34,yang artinya : " Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka,maka ketahuilah,bahwa Allah maha pengampun dan maha penyayang."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H