3. al-rukn al-adabi (unsur moril) yaitu pelaku kejahatan adalah orang yang memahami taklif,sehingga pelaku kejahatan dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.
Macam-macam perampokan dan hukumnya :
1. jika perampok itu memeras harta korban dan membunuhnya,maka perampok itu akan mendapatkan hukuman dibunuh dan disalib.
2. jika perampok itu hanya membunuh korbannya dan tidak merampas hartanya,maka perampok itu hanya mendapatkan hukuman yaitu dibunuh.
3. jika perampok itu hanya merampas harta korbannya dan tidak melakukan pembunuhan,maka perampok itu hanya mendapatkan hukuman potong tangan dan kakinya secara berselang-seling.
4. jika perampok itu hanya menakut-nakuti orang-orang disekitarnya dan menganggu ketertiban umum,maka mereka diasingkan atau dimasukkan kedalam penjara.
Dasar Hukum Tindak Pidana Perampokan :
Al-Maidah ayat 33, yang artinya :" Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan dibumi hanyalah dibunuh atau disalib,atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,atau diasingkan dari tempat kediamannya.Yang demikian itu kehinaan bagi mereka didunia,dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Al-Maidah ayat  34,yang artinya : " Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka,maka ketahuilah,bahwa Allah maha pengampun dan maha penyayang."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H