Fenomena bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah sekarang ini sedang marak terjadi untuk itu sebagi pendidik setidaknya haru smemahami apa itu perundungan. Secara umum definisi berundungan adalah tindak kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis, Â seksual dalam jaringan atau daring atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera,, luka fisik permanen dan atau kematian.
Berbicara mengenai perundungan di sekolah maka ada beberapa indikator penting untuk membedakannya dengan tindakan kekerasan pada umumnya.
Indikator pertama adalah dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Tindakan agresif ini menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korbannya.
Indikator kedua adalah tindakan agresif tersebut berjadi terus menerus dan berpotensi untuk berulang.
Indikator ketiga adalah adanya ketidak seimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku. Kita mungkin melihat situasi ketidak seimbangan fisik seperti pelaku yang lebih besar atau lebih kuat dari korban. Akan tetapi ketidakseimbangan pada situasi perundangan juga bisa dilihat secara sosiologis misalnya saja ketika kita melihat pelaku yang lebih kaya lebih populer lebih pintar atau identitas dan status lainnya.
Ketiak seimbangan sosiologis ini sangat luas dan mungkin tidak kasat mata, maka dari itu pendidik perlu memiliki kepekaan terhadap pertemanan muridnya. Tanpa adanya tindakan yang dilakukan untuk merendahkan harga diri orang lain ketidak seimbangan kekuatan dan pengulangan Tindakan, sebuah tindakan di sekolah hanya dikatakan agresi atau kekerasan, bukan perundangan
Indikator ini kemudian bersatu dan membentuk fenomena perundangan di sekolah yang terjadi dengan melibatkan hubungan antar individu atau kelompok di lingkungan sekolah. Seiring perkembangan zaman perundangan juga terjadi di dunia maya atau biasa kita kenal sebagai cyberbullying. Â Cyberbullying atau perundangan daring dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti melecehkan orang lain melalui ponsel atau situs dijaring sosial berbasis internet. Membuat situs web pribadi yang mengfitnah orang lain atau sengaja mengecualikan seseorang dari berinteraksi dalam ruang dijaring sosial seperti whatsapp, Line dan sebagainya.
Cyberbullying langsung terjadi ketika komunikasi berulang yang tidak diinginkan dikirim langsung pada korban misalnya ketika murid menerima pesan yang mengejeknya dari nomor telefon yang tidak ia kenal, tidak hanya satu tapi tiap hari nya ia bisa mendapatkan belasan pesan. Sedangkan cyberbullying tidak langsung berlaku dalam situasi di mana pelaku menempatkan materi di forum publik yang tidak dikirim langsung ke korban. Â Hal ini terjadi misalnya ketika salah seorang murid mengunggah foto temannya di sosial media atau aplikasi, mengiring pesan tanpa izin.
Selain tiga indikator sebelumnya terdapat dua indikator tambahan ketika membicarakan cyberbullying, Â yang pertama adalah anonimitas atau korban mungkin tidak tahu siapa pelakunya. Bayangkan ketika berbalas komentar di sosial media ataupun grup whatsapp tergadang kita tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan lawan bicara kita. Murid yang menjadi korban cyberbullying juga bisa jadi tidak mengetahui siapa pelakunya.
Yang kedua adalah public versus pribadi dampak cyberbullying mungkin lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet daripada sebagai pertukaran peribadi menggunakan komunikasi elektronik antara pelaku dan korban.
Perundungan di sekolah juga diatur mengenai sanksi. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya Terkait kebijakan tiga hal yang menjadi dasar hukum kita terkait perundungan di lingkungan sekolah.
Yang pertama adalah Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Yang kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apa saja pasal-pasalnya? Â yang pertama pasal 76 c mengenai kekerasan terhadap anak: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak"
Yang kedua pasal 9 ayat 1a mengenai hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan terhadap tindakan kekerasan: "Setiap anak berhal mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan dan kejahatan sesual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesame peserta didik, dan atau pihak lain"
Cukup banyak payung hukum dan kebijakan tentang perlindungan di Indonesia kita. Selanjutnya sebagai pendidik kita juga harus memahami bahwa sanksi itu bisa menjerat para pelaku. Semua sanksi yang berlaku berasal dari ketentuan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasang 80 ayat 1 2 3 tentang perlindungan yaitu Pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 000.000. Jika korban mengalami luka berat, maka sanksinya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga RP. 100.000.000 . Jika korban meninggal dunia, maka pelaku sankisnya adalah penjara selama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 . Semoga tidak ada murid-murid menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah.
Tulisan ini di sadur dari materi pelatihan mandiri di Platform merdeka Mengajar topik perundungan.
Referensi :
Hemphill, S.A., Heerde, J.A. & Gomo, R. (2014). A conceptual definition of school-based bullying for the Australian research and academic community. Canberra: Australian Research Alliance for Children and Youth.
Supriyatno, et al. (2021). Stop Perundungan/Bullying Yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses dari: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/uks/20210308%20Buku%20Saku-Stop%20Bullying-Spread%20Pages.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H