Mohon tunggu...
Ali Maksum
Ali Maksum Mohon Tunggu... Guru - Education is the most powerful weapon.

Guru, Aktifis dan Pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Perundungan di Satuan Pendidikan

17 Maret 2024   09:50 Diperbarui: 17 Maret 2024   09:55 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Yang pertama adalah Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Yang kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apa saja pasal-pasalnya?  yang pertama pasal 76 c mengenai kekerasan terhadap anak: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak"

Yang kedua pasal 9 ayat 1a mengenai hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan terhadap tindakan kekerasan: "Setiap anak berhal mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan dan kejahatan sesual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesame peserta didik, dan atau pihak lain"

Cukup banyak payung hukum dan kebijakan tentang perlindungan di Indonesia kita. Selanjutnya sebagai pendidik kita juga harus memahami bahwa sanksi itu bisa menjerat para pelaku. Semua sanksi yang berlaku berasal dari ketentuan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasang 80 ayat 1 2 3 tentang perlindungan yaitu Pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 000.000. Jika korban mengalami luka berat, maka sanksinya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga RP. 100.000.000 . Jika korban meninggal dunia, maka pelaku sankisnya adalah penjara selama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 . Semoga tidak ada murid-murid menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah.

Tulisan ini di sadur dari materi pelatihan mandiri di Platform merdeka Mengajar topik perundungan.

Referensi :

Hemphill, S.A., Heerde, J.A. & Gomo, R. (2014). A conceptual definition of school-based bullying for the Australian research and academic community. Canberra: Australian Research Alliance for Children and Youth.

Supriyatno, et al. (2021). Stop Perundungan/Bullying Yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses dari: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/uks/20210308%20Buku%20Saku-Stop%20Bullying-Spread%20Pages.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun