Mohon tunggu...
Ali Maksum
Ali Maksum Mohon Tunggu... Guru - Education is the most powerful weapon.

Guru, Aktifis dan Pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Perundungan di Satuan Pendidikan

17 Maret 2024   09:50 Diperbarui: 17 Maret 2024   09:55 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fenomena bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah sekarang ini sedang marak terjadi untuk itu sebagi pendidik setidaknya haru smemahami apa itu perundungan. Secara umum definisi berundungan adalah tindak kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis,  seksual dalam jaringan atau daring atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera,, luka fisik permanen dan atau kematian.

Berbicara mengenai perundungan di sekolah maka ada beberapa indikator penting untuk membedakannya dengan tindakan kekerasan pada umumnya.

Indikator pertama adalah dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Tindakan agresif ini menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korbannya.

Indikator kedua adalah tindakan agresif tersebut berjadi terus menerus dan berpotensi untuk berulang.

Indikator ketiga adalah adanya ketidak seimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku. Kita mungkin melihat situasi ketidak seimbangan fisik seperti pelaku yang lebih besar atau lebih kuat dari korban. Akan tetapi ketidakseimbangan pada situasi perundangan juga bisa dilihat secara sosiologis misalnya saja ketika kita melihat pelaku yang lebih kaya lebih populer lebih pintar atau identitas dan status lainnya.

Ketiak seimbangan sosiologis ini sangat luas dan mungkin tidak kasat mata, maka dari itu pendidik perlu memiliki kepekaan terhadap pertemanan muridnya. Tanpa adanya tindakan yang dilakukan untuk merendahkan harga diri orang lain ketidak seimbangan kekuatan dan pengulangan Tindakan, sebuah tindakan di sekolah hanya dikatakan agresi atau kekerasan, bukan perundangan

Indikator ini kemudian bersatu dan membentuk fenomena perundangan di sekolah yang terjadi dengan melibatkan hubungan antar individu atau kelompok di lingkungan sekolah. Seiring perkembangan zaman perundangan juga terjadi di dunia maya atau biasa kita kenal sebagai cyberbullying.  Cyberbullying atau perundangan daring dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti melecehkan orang lain melalui ponsel atau situs dijaring sosial berbasis internet. Membuat situs web pribadi yang mengfitnah orang lain atau sengaja mengecualikan seseorang dari berinteraksi dalam ruang dijaring sosial seperti whatsapp, Line dan sebagainya.

Cyberbullying langsung terjadi ketika komunikasi berulang yang tidak diinginkan dikirim langsung pada korban misalnya ketika murid menerima pesan yang mengejeknya dari nomor telefon yang tidak ia kenal, tidak hanya satu tapi tiap hari nya ia bisa mendapatkan belasan pesan. Sedangkan cyberbullying tidak langsung berlaku dalam situasi di mana pelaku menempatkan materi di forum publik yang tidak dikirim langsung ke korban.  Hal ini terjadi misalnya ketika salah seorang murid mengunggah foto temannya di sosial media atau aplikasi, mengiring pesan tanpa izin.

Selain tiga indikator sebelumnya terdapat dua indikator tambahan ketika membicarakan cyberbullying,  yang pertama adalah anonimitas atau korban mungkin tidak tahu siapa pelakunya. Bayangkan ketika berbalas komentar di sosial media ataupun grup whatsapp tergadang kita tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan lawan bicara kita. Murid yang menjadi korban cyberbullying juga bisa jadi tidak mengetahui siapa pelakunya.

Yang kedua adalah public versus pribadi dampak cyberbullying mungkin lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet daripada sebagai pertukaran peribadi menggunakan komunikasi elektronik antara pelaku dan korban.

Perundungan di sekolah juga diatur mengenai sanksi. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya Terkait kebijakan tiga hal yang menjadi dasar hukum kita terkait perundungan di lingkungan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun