1. Kepala Satuan Pendidikan: Berperan memimpin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) yang kontekstual dan memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.Â
2. Pendidik: Berperan dalam mengembangkan rencana pembelajaran, meningkatkan kemajuan belajar, menyusun asesmen otentik yang memberikan umpan balik efektif serta melibatkan peserta didik secara efektif.
3. Dinas pendidikan:Â Berperan melakukan pembinaan-pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas satuan pendidikan melalui pengembangan kurikulum operasional yang sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan di daerahnya.
4. Pengawas atau penilik:Â Berperan dalam mendampingi, membimbing dan mendorong satuan pendidikan dibawah binaannya untuk mengembangkan kurikulum nasional sesuai prinsip penyususnan.
- Tim Penyusun. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan. 2022. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
- Joseph, Thomas, Simonette & Ramsook, 2013, The Impact of Differentiated Instruction in a Teacher Education Setting: Successes and Challenges, Trinidad and Tobago.
- Tomlinson, 2001, How to Differentiate Instruction in Mixed-Ability Classrooms, 2nd edition, ASCD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H