Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk guna melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. KPK sendiri memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan upaya pencegahan. KPK menjadi satu – satunya lembaga penegak hukum yang dibebankan tugas penindakan korupsi sekaligus dengan pencegahan korupsi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK didirikan sebagai salah satu hasil dari Reformasi tahun 1998 di Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
Banyak sekali kasus – kasus besar yang sudah ditangani oleh KPK salah satunya yang baru – baru ini sedang ramai tentang korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo yang terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementrian Pertanian. Namun siapa sangka dari kasus ini justru menjerat ketua KPK itu sendiri yang diduga melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian tersebut.
- Ketua KPK Firli Bahuri Firli Bahuri merupakan ketua KPK yang berasal dari kepolisian. Firli Bahuri ditetapkan sebagai ketua KPK periode 2019 - 2023, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Terpilihnya ia sebagai ketua KPK banyak menuai kontroversi, salah satunya pihak internal KPK. Ia diduga melakukan pelanggaran etik berat yang dilakukannya ketika ia menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK.
- Kronologi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi atau suap terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Pada Juni 2022 Irwan Anwar yaitu Perwira Menengah di Kepolisian menyampaikan kepada Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahwa akan diadakannya pemeriksaan oleh tim KPK terkait dugaan korupsi di Kementrian Pertanian. Kemudian diaturlah pertemuan keduanya, sebelum mengatur pertemuan, Irwan mendatangi rumah dinas Syahrul untuk meminta dana dan ia mengiyakan memberikan 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Salah satu pertemuannya diadakan di gedung olahraga tepatnya di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Pada 16 Juni 2023 KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo karena dugaan kasus korupsi di Kementrian Pertanian. Kemudian pada September KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka namun belum mengumumkannya secara resmi. Ketika penetapan tersangka itu sudah resmi, Syahrul sedang tidak berada di Indonesia dan akhirnya pada 4 Oktober ia pulang ke Indonesia. Sehari setelahnya Syahrul mendatangi Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Polda sedang menyelidiki dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan terlapor Firli Bahuri. Kemudian pada 7 Oktober Polda menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Foto pertemuan Syahrul dan Firli tersebar di Internet pada 6 Oktober 2023 yang menampilkan Syahrul dan Firli tengah berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis. Saat hendak pulang uang 1 miliar itu diberikan. Lalu pada 13 Oktober 2023 KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo tersangka pada kasus korupsi pemerasan jabatan.
Firli diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2023, Firli Bahuri membantah adanya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Lalu pada 26 Oktober Polda menggeledah rumah Firli. Dan 16 November 2023 Firli diperiksa kembali, dalam pemeriksaan ini dirinya berstatus sebagai saksi. Firli Bahuri selalu menghindari pemeriksaannya di Polda Metro. Selanjutnya Dewan Pengawas KPK memutuskan pemeriksaan Firli pada 13 November 2023, namun Firli tidak memenuhi panggilan pertama Dewan Pengawas KPK. Dua  kali tidak menghadiri panggilan Dewan Pengawas KPK yakni pada 13 dan 14 November 2023, Firli akhirnya memenuhi panggilan KPK pada 22 November 2023.
- Deretan Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Ketua KPK tersebut terhadap Menteri Pertanian, di antaranya :
1. Dokumen penukaran valuta asing senilai Rp. 7.468.711.500M sejak Februari 2021.
2. Puluhan unit Hp dari para saksi, belasan akun e-mail, serta dua unit mobil.
3. Pakaian yang dikenakan pada saat Firli dan Syahrul bertemu di gedung olahraga.
4. Penyitaan (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada 2019 hingga 2022.
Hal yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku ketua KPK sangatlah tidak mencerminkan sebagai ketua KPK, di mana seharusnya sebagai orang yang mencegah tindak pidana korupsi justru malah terjun di dalamnya. Firli bisa disebut sebagai penjahat besar, karena pemerasan yang dilakukannya merupakan perbuatan paling parah dalam perkara tindak pidana korupsi. Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang terjerat kasus korupsi.
Dan yang ia lakukan adalah korupsi pada level tinggi, penyidik KPK berpandangan bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi pada level tinggi, kemungkinan ia juga pernah melakukan tindak pidana korupsi level lainnya. Dan Satgasus Pencegah Korupsi Polri juga menghimbau kepada pihak – pihak yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri agar segera melapor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H