3. Pakaian yang dikenakan pada saat Firli dan Syahrul bertemu di gedung olahraga.
4. Penyitaan (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada 2019 hingga 2022.
Hal yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku ketua KPK sangatlah tidak mencerminkan sebagai ketua KPK, di mana seharusnya sebagai orang yang mencegah tindak pidana korupsi justru malah terjun di dalamnya. Firli bisa disebut sebagai penjahat besar, karena pemerasan yang dilakukannya merupakan perbuatan paling parah dalam perkara tindak pidana korupsi. Firli merupakan pimpinan KPK pertama yang terjerat kasus korupsi.
Dan yang ia lakukan adalah korupsi pada level tinggi, penyidik KPK berpandangan bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi pada level tinggi, kemungkinan ia juga pernah melakukan tindak pidana korupsi level lainnya. Dan Satgasus Pencegah Korupsi Polri juga menghimbau kepada pihak – pihak yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri agar segera melapor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H