Bahkan Ahok menyatakan jika penggunaan Bahasa Indonesia tidak efektif dalam segi bisnis. “Kadang-kadang Inggris empat kata orang sudah mengerti, tapi Indonesia bisa lebih. Kamu kalau bikin ruang tulisannya kaya mau membatik siapa yang baca? Maksimum cuma 6 kata. Kalau yang dipilih yang cepat lebih gampang, tentu orang pakai Bahasa Inggris lebih pendek,” kata Ahok seperti dilansir Viva.co.id. (Sumber)
Inilah Simbol Negara
Simbol-Simbol Kenegaraan sebagai Identitas Nasional Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia adalah: bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara garuda pancasila.
A. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan diakui keberadaannya dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa Indonesia melalui pergaulan bersama secara nasional.
B. Bendera Negara
UUD 1945 di pasal 35 menetapkan, bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah melambangkan sifat keberanian dari Bangsa Indonesia, sedangkan warna putih melambangkan sifat kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih adalah simbol perbuatan yang berani karena benar. Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun, misalnya adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah. Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.
C. Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.
D. Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang bentuk dan ukuran lambang negara dan tata cara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.