Untuk efektifitas pemberlakuan revisi UU Perkawinan tersebut yang menyangkut batas minimal umur perkawinan membutuhkan berbagai pemenuhan, seperti pemerintah sebaiknya memberikan pendidikan yang merata bagi masyarakat khususnya yang berada di daerah pedesaan, kemudian diiringa pula dengan peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan dan menyeluruh serta sosialisasi yang baik juga akurat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!