Mohon tunggu...
alihasan
alihasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum indonesia

Berpegang teguh pada prinsip 'sapere aude' (beranilah menjadi bijaksana), selalu menggali lebih dalam untuk menemukan kebenaran hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara di ujung tanduk : Dilema Hukum Internasional dalam konflik Ukraina

4 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:06 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Liberation of the "snake" island (by ukraina soldiers)

Imunitas Kedaulatan Negara di Ujung Tanduk: Dilema Hukum Internasional dalam Konflik Ukraina

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional. Konsep ini memastikan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar. Namun, dalam konflik Ukraina, prinsip ini tampaknya berada di ujung tanduk. Konflik antara Rusia dan Ukraina telah mengguncang dunia dan memicu perdebatan sengit di kalangan para ahli hukum internasional. Salah satu isu sentral dalam konflik ini adalah prinsip imunitas kedaulatan negara. Prinsip ini selama ini dianggap sebagai benteng pertahanan bagi negara-negara untuk menjalankan fungsinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, dalam konteks invasi Rusia ke Ukraina, prinsip ini diuji hingga ke batasnya. Dunia menyaksikan bagaimana agresi Rusia terhadap Ukraina menimbulkan dilema besar: apakah imunitas kedaulatan tetap tinggi, ataukah komunitas internasional harus melangkah lebih jauh untuk menegakkan akuntabilitas?


Imunitas Kedaulatan: Pilar Stabilitas Global
Imunitas kedaulatan muncul dari kebutuhan untuk menjaga kestabilan hubungan antarnegara. Ia menjadi fondasi bagi tatanan global, melindungi negara-negara dari ancaman intervensi asing. Namun, prinsip ini tidak bersifat mutlak. Dalam situasi tertentu, misalnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional, keamanan suatu negara dapat diperiksa.
Konflik di Ukraina menjadi salah satu kasus paling mencolok dalam sejarah modern. Ketika Rusia memulai invasinya pada tahun 2022, serangan itu tidak hanya dianggap melanggar kedaulatan Ukraina, tetapi juga menghancurkan prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang dijunjung sejak akhir Perang Dunia II.


Konflik Ukraina: Ujian Hukum Internasional
Aneksasi Krimea oleh Rusia pada tahun 2014 menjadi sinyal pertama dari pelanggaran ancaman Ukraina. Invasi penuh pada tahun 2022 memberikan situasi, dengan ribuan warga sipil tewas, infrastruktur hancur, dan jutaan orang mengungsi. Dunia mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB, yang menekankan pentingnya menghormati integritas dan integritas wilayah negara lain.
Namun, meskipun pelanggaran ini jelas, hukum internasional menghadapi tantangan besar untuk menegakkan akuntabilitas. Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto, tidak mampu menghalangi langkah-langkah tegas yang dapat diambil oleh komunitas internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pun menghadapi kendala dan eksekusi.

Ukraina War - The strunggle ofthe masses ( will contrell art )
Ukraina War - The strunggle ofthe masses ( will contrell art )
Dilema: Akuntabilitas vs Imunitas
Pertanyaan utama yang muncul adalah: sejauh mana dunia dapat melangkah untuk mengadili pelanggaran semacam ini tanpa melanggar prinsip imunitas kedaulatan? Jika komunitas internasional terlalu tegas, risiko campur tangan politik meningkat, menciptakan preseden buruk bagi integritas negara lain di masa depan. Namun, jika terlalu lunak, hukum internasional akan kehilangan daya tekan, mengundang pelanggaran lebih lanjut.
Konflik ini juga menyoroti kelemahan struktural hukum internasional. Tidak ada mekanisme yang efektif untuk memaksa negara adidaya seperti Rusia bertanggung jawab. Selain itu, sanksi ekonomi yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat sejauh ini lebih berdampak pada rakyat Rusia daripada penguasaan elitnya.


Reformasi yang dibutuhkan
Situasi di Ukraina menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum internasional. Salah satu gagasan yang banyak dibahas adalah membatasi penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB dalam situasi pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Selain itu, memperkuat ICC untuk menangani kejahatan perang tanpa perlu persetujuan negara terkait juga menjadi opsi penting.
Reformasi ini, meskipun sulit diwujudkan, diperlukan untuk memastikan tidak adanya negara yang kebal terhadap hukum internasional, sekaligus melindungi prinsip kedaulatan negara dari manipulasi geopolitik.


implikasi bagi Indonesia dan Dunia
Konflik Ukraina memiliki implikasi yang luas bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Pertama, konflik ini menunjukkan bahwa bahkan negara-negara besar pun tidak kebal terhadap hukum internasional. Kedua, konflik ini juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat sistem hukum nasional dan internasional untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang serius.
Bagi Indonesia, konflik ini menjadi pelajaran berharga untuk terus memperkuat penegakan hukum dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, Indonesia juga perlu aktif berperan dalam forum-forum internasional untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berdasarkan hukum.


Kesimpulan
Konflik di Ukraina mengingatkan kita bahwa dunia belum menemukan keseimbangan ideal antara keamanan dan akuntabilitas internasional. Kegagalan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini berisiko menimbulkan bahaya, di mana negara kuat dapat bertindak tanpa konsekuensi. Namun, tindakan berlebihan yang melanggar kedaulatan negara juga dapat menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, dunia harus berjuang untuk menegakkan keadilan sambil menghormati prinsip-prinsip fundamental yang menjaga kestabilan global. Di tengah tantangan ini, kita semua dipanggil untuk memikirkan: bagaimana kita ingin melihat dunia di masa depan?
Konflik Ukraina mungkin menjadi ujian hukum internasional terbesar di abad ini—dan masa depan, tatanan global sangat bergantung pada cara dunia menjawabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun