Mohon tunggu...
Ali HanafiahRitonga
Ali HanafiahRitonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hukum

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Populer Hukum Pidana

4 Agustus 2024   15:39 Diperbarui: 4 Agustus 2024   15:42 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah nggak sih kamu kehilangan barang sebab di curi orang lain, atau nonton berita tentang kasus pembunuhan yang bikin kita geleng-geleng kepala? Nah, memahami aturan-aturan hukum pidana itu penting banget, lho! Dengan tahu aturan atau pasalnya kita bisa lebih paham tentang apa yang benar dan salah, serta bisa melindungi diri sendiri dan orang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mengenai hal ini. Berikut beberapa pasal pidana yang wajib kamu ketahui!

1. Pasal Pencurian (Pasal 362--367 KUHP)

Pernah nggak kamu kehilangan HP atau dompet? Nah, kalau ada orang yang mengambil barang milikmu tanpa izin dan niat untuk memilikinya, itu namanya pencurian. Pencurian ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP lho! Hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara atau denda yang lumayan besar. Bayangkan kalau kamu jadi korban pencurian, pasti sedih banget kan? Makanya, kita harus hati-hati menjaga barang-barang kita dan melaporkan jika terjadi pencurian.
  Berikut bunyi Pasal 362 KUHP: "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

2. Pasal Penggelapan (Pasal 372--377 KUHP)

Pernah nggak kamu meminjam pensil ke temanmu kemudian tidak kamu kembalikan, malahan pensil tersebut kamu jual Kembali ke temanmu? Nah, itu Namanya penggelapan
 Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

3. Pasal Pembunuhan (Pasal 338--350 KUHP)

Pernah nggak kamu menonton berita tentang pembunuhan? Mengerikan ya! Pembunuhan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pembunuhan ini diatur dalam pasal 338 sampai 350 KUHP.  Berikut bunyi salah satu pasal pembunuhan yaitu  Pasal 338 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

4. Pasal Penganiayaan (Pasal 351--358 KUHP)

Pernah nggak kamu dipukul, dijambak, atau disakiti temanmu? Jangan diam saja ya, itu termasuk bentuk penganiayaan. Penganiayaan merupakan tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun mental. Tindakan ini dapat berupa pukulan, tendangan, pemukulan dengan benda tumpul, atau bahkan perkataan yang menyakitkan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.
 Berikut bunyi Pasal 351 Ayat 1 KUHP: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

5. Pasal Penipuan (Pasal 378--395 KUHP)

Pernah nggak kamu di bohongin temen kamu katanya mau beli cilok taunya malah siomay, hehe. Tindakan itu termasuk penipuan lho, oleh sebab itu kamu jangan melakukan itu ya. Berikut bunyi Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun