Mohon tunggu...
Ali HanafiahRitonga
Ali HanafiahRitonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hukum

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hal Kecil yang Sering diabaikan Tetapi Melanggar Hukum

14 November 2022   21:05 Diperbarui: 15 November 2022   14:11 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Dokumenpribadi

Setiap kegiatan yang kita lakukan tak luput dari Aturan Hukum. Seperti berkendara, berperilaku dan berbicara semuanya memiliki aturan hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD1945 yang berbunyi "Negara Indonesia Adalah Negara Hukum".

Hukum Menurut Para Ahli

Hukum memiliki banyak pengertian. salah satunya Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang memiliki sifat mengatur namun mengikat dan menghakimi masyarakat. mengatur memiliki arti turut andil dalam aturan yang disepakati. contoh: Hukum mengatur warisan dan menyelesaikannya dengan kesepakatan. Hukum mengikat memiliki arti bahwa hukum mengikat segala peraturan yang dibuat, jadi jika dilanggar maka akan terkena sanksi. SM Amin memberikan definisi hukum berupa kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Mendefinisikan hukum sebagai peraturan sifatnya memaksa. Disebut memaksa sebab seseorang yang melanggar hukum, akan dipaksa agar mengikuti sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan pasalnya.

Kaitan Hukum Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Hukum berkaitan dengan keadilan, Setiap Perilaku yang menyimpang atau melanggar aturan hukum akan dikenai sanksi sehingga tercipta suatu keadilan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, dan wewenang menurut hukum, Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Hukum memiliki keterkaitan dengan interaksi sosial, Gillin & Gillin (1954:489) Berpendapat interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang menyatukan masyarakat, Baik hubungan antara individu dengan individu , antara kelompok dengan kelompok, maupun antara individu dengan kelompok.

Segala aktivitas sehari-hari memiliki aturan yang diperbolehkan dan juga aturan yang dilarang, contoh diperbolehkan memawa kendaraan asalkan sudah memiliki SIM, dilarang berkendara jika tidak mengenakan helm. tentu saja aturan ini memiliki alasan yang jelas. 

Seperti mengenakan helm dikarenakan untuk keselamatan pengguna jalan, sebab helm setidaknya dapat meminimalkan terjadinya Benturan dikepala, selain itu kaca helm juga dapat melindungi dari asap kendaraan dan hembusan angin. para pengguna jalan juga disarankan untuk memakai helm sesuai SNI, aturan ini pun telah tertuang dalam pasal 291 ayat 1 , yang berbunyi "Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".

Contoh Aturan Hukum di Lingkungan Sekitar

Hukum berlaku dalam anggota keluarga, contohnya bangun tidur harus merapikan tempat tidur, jika tidak maka tidak diberi uang jajan,Orang tua tidak memperbolehkan anaknya pulang larut malam tanpa alasan yang jelas, setiap anggota keluarga diharuskan menjaga fasilitas yang disediakan, barang siapa yang merusak maka dikenakan sanksi dan lain-lain. ini membuktikan bahwa hukum memiliki akibat bagi yang melanggarnya.

Hukum juga berlaku di sekolah seperti siswa dilarang berambut panjang , jika hal itu terjadi siswa tersebut dilarang masuk, siswa wajib mengenakan seragam sekolah selama berada di sekolah, seluruh siswa wajib megikuti upacara bendera di hari senin, siswa dilarang bolos sekolah, siswa dilarang tawuran, siswa dilarang membawa benda tajam dan masih banyak lagi.

Contoh Teori Penegakan Hukum

Di negara indonesia, wawasan akan hukum masih terabaikan , belum seluruhnya sadar betapa pentingnya hukum dalam kehidupan sehari hari ,oleh sebab itu diperlukannya penegak hukum yang berkompeten dalam bidang hukum , teori penegak hukum menurut Lawrence M.Friedman seperti :

1. Substansi hukum berisi norma-norma hukum (peraturan, keputusan) yang dihasilkan dari produk hukum.

2. Struktur hukum berisi kelembagaan yang diciptakan sistem memungkinkan pelayanan dan penegakan hukum.

3. Budaya hukum yaitu sikap, harapan,ide,pendapat,dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum , baik positif maupun negatif.

Oleh: Ali Hanafiah Ritonga 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun