Mohon tunggu...
Humaniora

Mahasiswa dan Pelajar dalam KTP Menurut UU Ketenagakerjaan

18 Februari 2016   13:55 Diperbarui: 18 Februari 2016   14:34 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengertian pekerja dalam pasal 1 UU Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa “Setiap orang yang bekerja dan mendapatkan upah/imbalan dalam bentuk lain”, dapat disimpukan bahwa perkerja merupakan status yang disandang seseorang yang berkerja dan mendapatkan upah atau imbalan sesuai perkerjaan yang dilakukan. Pekerja saat ini dijamin dalam UU ketenagakerjaan semua hak dan kewajibannya sehingga tidak akan muncul diskriminasi terhadap pekerja dalam pengupahan. Terlebih saat ini dalam pengupahan telah diatur Upah Minimum Regional maupun Upah Minimum Kota sehingga telah ada aturaan penetapan pengupahan yang tidak bisa dipungkiri pengusaha dan hal ini juga berdampak baik dalam naiknya taraf hidup pekerja.

Dalam administrasi negara, perlunya dilakukan pencatatan sipil yang fungsinya sebagai pendataan warga negara dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk agar terlaksanannya pelaksanaan kewajiban pemerintah negara dalam menjalankan programnya sesuai amanat UUD Negara Indonesia Tahun 1945 kepada warga negaranya sehingga Hak dan Kewajiban warga negara terlaksana. Dalam pencatatan sipil tersebut sangat berdampak terhadap berjalan dan tepat sasaran program pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

Namun disini timbul problema dimana pencatutan status mahasiswa dan pelajar sebagai salah satu pekerjaan di KTP, hal ini menimbulkan dilemma dikarenakan menurut pasal 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan definisi pekerjaan adalah seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Apakah Kementrian Dalam Negeri RI memiliki penafsiran lain terhadap definisi pekerjaan atau memang mahasiswa dan pelajar merupakan sebuah pekerjaan? Yang jelas pencatutan status mahasiswa dan pelajar menimbulkan dilema sendiri bagi yang memahami penafsiran pasal 1 UU Ketenagakerjaan. Untuk lebih lanjut akan saya jabarkan sebagai berikut.

Mahasiswa dan pelajar merupakan status yang disandang seseorang yang menempuh pendidikan formal di sebuah institusi pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan tinggi. Dibilang mahasiswa dan pelajar bekerja, mahasiswa  dan pelajar disini dituntut untuk memepelajari bidang keilmuan dan tidak mendapatkan upah atau imbalan apapun. Sehingga apabila status mahasiswa dan pelajar diklasifikasikan sebagai sebuah pekerjaan tidaklah tepat, perlu ada pengkajian lebih lanjut terhadap kolom pekerjaan terhadap mahasiswa dan pelajar sehingga tidak menimbulkan problema lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun