Mohon tunggu...
Aliftika CiptaDewi
Aliftika CiptaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🌸A DREAMER WHO TURNS MY DREAMS INTO REALITY🌼

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Business Combination atau Penggabungan Usaha"

8 April 2021   21:24 Diperbarui: 8 April 2021   21:41 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis merupakan rangkaian dari suatu kegiatan atau perkumpulan orang - orang yang melakukan perdagangan baik dalam bidang industry atau pun jasa dalam menjalankan usaha nya untuk memenuhi standar kehidupan. 

Dalam kegiatannya, para pengusaha harus dapat memenuhi pelayanan dan kualitas yang baik bagi para pembeli atau customer untuk mendapatkan keuntungan pendapatan usahanya. Adanya bisnis yang dijalankan adalah untuk mendapatkan laba atau keuntungan profit sebesar-besarnya bagi perusahaan.

Menurut PSAK 22 tahun 2010 yang diatur melalui PSAK 22 tahun 1994 kombinasi bisnis berubah menjadi Akuntansi penggabungan usaha. Penggabungan usaha merupakan strategi untuk dapat mengembangkan usahanya. 

Penggabungan usaha dalam PSAK No. 22 tahun  2002 adalah Penggabungan usaha atau kombinasi bisnis merupakan penyatuan atau menyatukan dua atau lebih perusahaan yang terpisah atau entitas yang berdiri - sendiri menjadi satu kesatuan entitas ekonomi dengan adanya penyatuan satu perusahaan yang menyatu dengan perusahaan lain atau  dengan memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Menurut Hadori dan Harnanto, 1999:224 Penggabungan usaha adalah usaha  menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain atau entitas lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dengan adanya penggabungan 2 usaha atau perushaan yang berdiri menjadi satu akan mencapai tercapainya tujuan usaha yaitu dengan mendapatkan keuntungan dari masing-masing usaha yang dijalankan dari pada melakukan usaha nya sendiri-sendiri.

Secara umum kombinasi bisnis merupakan penyatuan suatu usaha atau perusahaan yang berdiri sendiri sendiri menjadi satu kesatuan unit bisnis yang sama untuk mendapatkan atau mencapai tujuan yang sama yang sebelumnya terpisah.

ALASAN PENGGABUNGAN USAHA

Ada beberapa alasan penggabungan usaha yang dijalankan yaitu :

  • Manfaat biaya atau cost advantage
  • Lebih mudah memperoleh fasilitas dengan adanya penggabungan usaha.
  • Resiko lebih rendah atau lower risk
  • Dengan membeli produk dipasar lebih yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dipasarnya.
  • Memperkecil penundaan operasi atau fewer operating delay
  • Fasilitas perusahaan yang didapat dengan adanya penggabungan usaha diharapkan mampu dapat dioperasikan dan dipakai sesuai dengan peraturan dan lingkungan yang berhubungan dengan pemerintah yang lainnya.
  • Mencegah pengambil alihan
  • Dengan adanya penggabungan usaha yang dijalankan bertujuan untuk mencegah pengakuisisian dari adanya perusahaan lain.
  • Akuisisi harta tak berwujud
  • Dengan adanya penggabungan usaha entitas maka melibatkan sumber daya yang berupa berwujud ataupun tidak berwujud.

PENGGABUNGAN BADAN USAHA 

Hubungan  perusahaan yang melakukan penggabungan usaha di golongkan menjadi 3 macam golongan yaitu :

  • Penggabungan badan usaha horizontal
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang lini usahanya atau pasarnya sama.
  • Penggabungan badan usaha vertical
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang dalam produksinya berbeda tetapi
  • saling berhubungan.
  • Penggabungan badan usaha konglomerasi
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang produk atau jasa nya tidak saling berhubungan satu sama lain dan bervariasi atau bermacam-macam.

KONSEP AKUNTANSI DARI PENGGABUNGAN USAHA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun