Mohon tunggu...
Alif Sepulloh
Alif Sepulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Hukum | Universitas Jendral Soedirman

Apapun itu tentang: Cinta, Politik, Hukum, dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eskalasi Ketegangan Security Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia: Respons Seperti Apa yang Harus Pemerintah Indonesia Lakukan?

25 Mei 2024   11:58 Diperbarui: 28 Mei 2024   10:09 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://m.kumparan.com/amp/boy-anugerah/menyoal-konflik-antarnegara-di-laut-cina-selatan-1vC5dD6b7fF

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan yang penulis jelaskan, konflik Laut China Selatan merupakan konflik populis yang menyangkut berbagai macam aspek, mulai dari kedaulatan, pertahanan, hukum, sosial, dan ekonomi. Peran Indonesia sangatlah strategis karena menjadi negara penjaga keamanan kawasan Asia Tenggara dari ancaman perang terbuka di Laut China Selatan. Maka dari itu Pemerintah Indonesia harus benar-benar merespon dan melakukan langkah-langkah serius terhadap ancaman konflik tersebut yang akan berdampak pada kedaulatan NKRI. Hal-hal yang dapat dilakukan Indonesia atas respon konflik tersebut bisa dengan melakukan pendekatan militer demi menjaga kedaulatan pertahanan dan keamanan negara, pendekatan hukum dengan berperan aktif dalam penegakan hukum laut agar terciptanya keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan negara, serta dengan melakukan pendekatan sosial dan ekonomi untuk memastikan ekonomi yang keberlangsungan dan meningkatkan kerja sama untuk memperkuat hubungan diplomasi antar negara.

DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, A, et al. (2023). Pesona Kekayaan Alam: Sumber Konflik di Kawasan Laut China Selatan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2), 240-246.

Arifianto, A. (2018). Politik Indonesia Dalam Konflik Laut Cina Selatan Blok Natuna. Prosiding Konferensi Nasional , 7(1), 11-22.

Johannes, R. (2023). Peningkatan Ketegangan Geopolitik Di Laut China Selatan (Increasin Geopolitical Tensions In The South China Sea). Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 211-218.

Junef, Muhar. (2017). Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (2),  219-239.

Kaunang, R. B. (2022). Penegakan Hukum Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Perairan Natuna Utara) Sebagai Kawasan Klaim Laut China Selatan). Lex Administration, X(1), 129-139.

Kusumah, R. Wildan Pratama Indra, Nana Supriatna, dan Yani Kusmarni. (2018). JALAN DAMAI MENUJU KEAMANAN REGIONAL: PENDEKATAN ASEAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK LAUT CHINA SELATAN. FACTUM e-Journal upi, 7 (2), 255-268.

Laksmi, Luh Gde Citra Sundari, Dewa Gede Sudika, dan Ni Putu RaiYuliartini. (2022). PERAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI LAUT CINA SELATAN. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5 (2), 225-236.

L.Touran, G. T. (2020). Peran Strategis Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan dalam Perspektif Stabilitas dan Keamanan Regional. Jurnal Keamanan Nasional, VI(1), 111-129.

Luh Gde Citra Sundari, D. G. (20221). Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Di Laut Cina Selatan. e-Journal Komunikasi Yutistia, 5(2), 225-236.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun