Tujuan Penelitian
Penulis memberikan dua point terhadap penelitian skripsi ini antara lain untuk mendeskripsikan mengapa PPN menerima pencatatan perkawinan wanita hamil dan yang kedua untuk menganalisis dari segi maslahah dan mufsadah.Secara teori tujuan penelitiannya sudah relevan dengan rumusan masalah yang ada.
Manfaat Penelitian
Secara teoritis yaitu menambah referensi penelitian tentang proses perkawinan wanita hamil dan secara praktis yaitu bagi masyarakat agar lebih mencermati tentang proses perkawinan wanita hamil dan bagi penulis yaitu sebagai penambah wawasan dan pengetahuan.Menurut pereview di manffat penelitian ini lebih baik lagi jika ditambahi manfaat penelitiannya dan tidak terpaku itu itu saja.dan pemilihan diksinya juga sudah bagus.
Kerangka teori
Di kerangka teori ini penulis menjelaskan dengan cukup baik tentang sub bab permasalahan dalam skripsinya.Kemudian penulis memilih diksi yang mudah serta penjelasan yang lumayan singkat tetapi mengenai inti dari permasalahan skripsinya.Penulis menjelaskan tentang apa itu kawin hamil,apa itu maslahah dan mufsadah serta pencatatan perkawinan di KUA.Secara keseluruhan di kerangka teori sudah bagus.
C.Metode Penelitian
 Di dalam penelitian skripsi ini,penulis menggunakan metode kualitatif.Metode kualitatif adalah metode yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis atau lisan dari orang orang.Kemudian disumber data penulis membaginya menjadi dua bagian yaitu data primer dan data sekunder.Dari data primer penulis menggunakan buku serta berbagai jurnal dan wawancara langusng.Di data sekunder penulis menggunakan jurnal sebagai bahan pendukung tulisannya.Dan teknik pengumpulan datanya yaitu secara wawancara atau observasi langsung serta dokumentasi
D.Sistematika Penulisan
 Bab I,membahas pendahuluan yang terdiri dari latar belakang,rumusan masalah,dan tujuan penelitian.Didalam bab 1 ini penulis terlalu banyak menuliskan yang berlebih di latar belakang sehingga akan membuat pembaca merasa kurang fokus untuk mencari pointnya dimana
 Bab II,membahas landasan teori pengertian dari kawin hamil,maslaha dan mufsadah.Menurut pereview landasan teori sudah cukup relevan dengan pembahasan penelitian ini.