Beberapa ulama berbedapa pendapat tentang keabsahan pernikahan wanita hamil ini.Mahzab Syafii mengeluarkan pendapat bahwa menikahi wanita hamil itu boleh baik dengan yang menghamilinya maupun tidak.Dan jika pernikahan dilaksanakan ketika umur bayi dibawah 6 bulan,maka bisa dinasabkan kepada ayahnya.Jika diatas 6 bulan dinasabkan kepada ibunya.Mahzab Maliki dan Hanbali melarangnya dengan alasan ada iddah wanita hamil.Sedangkan Mahzab Hanafi sendiri membolehkannya atau sah sah saj,akan tetapi harus ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan atau dipenuhi.Sedangkan menurut KHI sendiri wanita hamil diluar nikah,boleh dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat dilangsungkan perkawinannya tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.Tidak ada bab atau pasal yang menerangkan secara spesifik tentang perkawinan wanita hamil.
Beberapa Hal Yang Bisa Dilakukan Untuk Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga
      Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar dapat menghindari terjadinya perceraian yaitu:
- Sering berkomunikasi tentang masalah yang dihadapi kepada pasangan
- Menjaga perasaan dan sikap terhadap pasangan
- Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan cara yang baik serta menghormatinya
- Menghindari kekerasan dalam rumah tangga
- Jujur dan tulus terhadap pasangan
Hukum Perdata Islam di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semkain kompleks.Hal ini juga tercermin dalam berbagai upaya penyempurnaan perundang undangan seperti penyusunan UU yang mengatur tentang masalah keluarga dalam konteks hukum perdata islam di Indonesia.