Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Lebih Jauh Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Beberapa ulama berbedapa pendapat tentang keabsahan pernikahan wanita hamil ini.Mahzab Syafii mengeluarkan pendapat bahwa menikahi wanita hamil itu boleh baik dengan yang menghamilinya maupun tidak.Dan jika pernikahan dilaksanakan ketika umur bayi dibawah 6 bulan,maka bisa dinasabkan kepada ayahnya.Jika diatas 6 bulan dinasabkan kepada ibunya.Mahzab Maliki dan Hanbali melarangnya dengan alasan ada iddah wanita hamil.Sedangkan Mahzab Hanafi sendiri membolehkannya atau sah sah saj,akan tetapi harus ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan atau dipenuhi.Sedangkan menurut KHI sendiri wanita hamil diluar nikah,boleh dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat dilangsungkan perkawinannya tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.Tidak ada bab atau pasal yang menerangkan secara spesifik tentang perkawinan wanita hamil.

Beberapa Hal Yang Bisa Dilakukan Untuk Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga

            Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar dapat menghindari terjadinya perceraian yaitu:

  • Sering berkomunikasi tentang masalah yang dihadapi kepada pasangan
  • Menjaga perasaan dan sikap terhadap pasangan
  • Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan cara yang baik serta menghormatinya
  • Menghindari kekerasan dalam rumah tangga
  • Jujur dan tulus terhadap pasangan

Hukum Perdata Islam di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semkain kompleks.Hal ini juga tercermin dalam berbagai upaya penyempurnaan perundang undangan seperti penyusunan UU yang mengatur tentang masalah keluarga dalam konteks hukum perdata islam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun