Cakupan syariah lebih luas liputannya meliputi seluruh agama,sedangkan fiqh hanya terbatas pada perbuatan hukum manusia.Subjek dalam ranah syariah adalah Allah sedangkan fiqh adalah manusia.Kemudian penulis menjelaskan dalam bukunya bahwa hukum islam itu mencakup semua aspek kehidupan manusia baik dia sebagai individual,ataupun kelompok,maupun kehidupannya dengan Tuhan.Hukum islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik.Didalam Hukum Perdata Islam hanya disebutkan bagian bagiannya saja seperti munakahat,muamalat,jinayat,waratsab dan lainnya.
Di bab 1 ini penulis menjelaskan tentang hukum perdata islam mencakup apa saja yaitu munakahat,yang isinya mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan,perceraian,serta akibat lainnya.Waratsab adalah bab yang mengatur tentang kewarisan baik ahli waris,harta peninggalan,serta pembagiannya.Muamalat,mengatur masalah kebendaan,tata hubungan manusia dalam soal jual beli,sewa menyewa,perserikatan,dan sebagainya.Perkawinan maupun perceraian merupaka sub bab atau cabang dari hukum perdata islam.
Setiap manusia itu diciptakan berpasang pasangan oleh Allah SWT.Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum kepercayaannya masing masing.Jadi bagi umat islam harus mengikuti peraturan hukum keluarga islam.Dari adanya perkawinan tersebut maka akan timbal akibat akibat hukum antara lain tentang keabsahan anak,kewajiban orang tua terhadap anak dan sebaliknya,serta harta yang timbul dari perkawinan.Â
Di dalam perkawinan juga ada yang namnya pembatalan nikah,hal ini bisa terjadi apabila salah seorang dari calon mempelai melanggar hal hal yang dilarang dilakukakn menurut UU yang berlaku,kemudian apabila pernikahan tersebut dilakukan dengan paksaan,maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 27 ayat(1) UUP.Kemudain di bab ke 3 ini penulisa menerangkan beberapa hal yang ada di lingkup pernikahan seperti pembatalan nikah,larangan larangan nikah,rukun dan syarat pernikahan,perwalian dalam pernikahan,serta hukum perceraian dalam islam.
Di halam 107 dijelaskan bahwa tidakk ada hal atau ayat ayat yang menyuruh atau melarang perceraian.Di alquran hanya menjelaskan tentang yang mengatur tentang talaq( inipun isinya hanya sekedar mengatur bila thalaq itu mesti terjadi).Walaupun hukum asal dari thalaq sendiri adalah makruh atau tercela,namun bisa saja hukum tersebut berubah sesuai dengan kondisi.Kadang bisa mubah,bahkan wajib.
Selanjutnya buku ini menjelaskan tentang hukum ekonomi dalam islam yang tertuang pada bab yang ke-4 hal 124.Dijelaskan bahwa dibab ini islam memberikan pedoman yang berisi ketentuan ketentuan hukum yang umumnya dalam bentuk garis garis besarnya.Di bab ini penulsi menjelaskan tentang apa itu hak milik,kemudian perbankan dalam islam,kemudian transaksi transaksi dalam perbankan islam.
Hak milik menurut penulis adalah mimilki sesautu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya.Dijelaskan lagi bahwa hak milik dalam buku ini dan menurut islam adalah hal yang tidak mutlak karena ada ketentuan hukum islam yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dalam memiliki suatu benda.Hak milik dalam pandangan islam ada 5 yaitu hak milik sempurna,hak milik kurang sempurna,hak milik karena khalafiyah.
Perbankan dalam islam menerapkan prinsip syariah atau bank islam.Bank ini tidak memiliki fungsi yang berbeda dari bank bank konvensional lainnya.Hanya saja bank syariah menerapkan prinsip islam dalam menjalankan produk produk nya dengan tidak menggunakan riba atau sistem yang bersangkutan dengan riba.Bank syariah menjalankan konsepnya dengan tidak menggunakan bunga tetapi berdsarkan prinsip syriah islam yaitu pembagian keuntungan dan kerugian.
Adapun bank syraiah menurut penulis sendiri adalah bank yang menggunakan prinsip atau instrumen isntrumen yang sesuai dengan ketentuan ketentuan dan norma norma syariah.
Tujuan utama dari bank syariah sendiri adalah untuk memaksimumkan keuntungan dan memberikan keuntungan sosio ekonomis bagi orang orang muslim.Namun ada beberapa ulama yang berselisih terhadap ruang lingkup larangan riba.Ini dikarenakan ayat ayat yang berkenaan dengan riba muncul menjelang Rasulullah Saw wafat.Beliau tidak sempat menjelaskan tentang ayat ayat yang mengandung makna riba ini,sehingga muncul pro kontra terhadap ruang lingkup riba itu.
Setelah perbankan dalam islam sub bab selanjutnya dari buku ini adalah transaksi transaksi perbankan dalam islam.Banyak model model perbankan islam yang telah dikembangkan oleh para ahli hukum.