Mohon tunggu...
Alif Kahlil Gibran
Alif Kahlil Gibran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergrad Islamic Accounting Yogyakarta Islamic State University

work hard, play hard, repeat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

9 Kementrian yang Dipecah Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran

22 Oktober 2024   22:50 Diperbarui: 22 Oktober 2024   23:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo dan Gibran jalan dalam pelantikan menteri kabinet merah putih (instagram.com/gibran_rakabuming)

Di sektor ekonomi, kementerian yang berkaitan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dipecah untuk lebih mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi rakyat. Pemisahan kementerian ini memungkinkan pengelolaan dan dukungan yang lebih fokus terhadap UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Harapan Masa Depan

Langkah pemecahan sembilan kementerian ini diharapkan membawa peningkatan dalam efektivitas dan efisiensi birokrasi, serta memastikan bahwa setiap sektor memiliki kementerian yang fokus terhadap tantangan yang dihadapi. Selain itu, perubahan struktur ini mencerminkan visi Prabowo-Gibran untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Restrukturisasi ini bukan sekadar pemisahan institusi, tetapi strategi besar untuk menciptakan pemerintahan yang lebih progresif dan tanggap, terutama dalam menghadapi tantangan global dan domestik yang semakin kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun