"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Mediamagelang.pikiran-rakyat.com.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penulis pribadi, pada dasarnya memang bangkai yang disimpan ditempat seaman apapun akan tercium juga aroma tak sedapnya, seperti kata pepatah, sepandai pandainya tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga.
Persidangan Ferdy Sambo yang hampir tak berujung ini memang membuat masyarakat dan netizen geram. Apalagi dengan terkuaknya hubungan terlarang Ferdy Sambo ini. Namun kasus yang tak ada habisnya ini akhirnya hampir menemui ujungnya dengan vonis an Hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H