Kasus hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman sekaligus terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini memang seperti tak ada habisnya. Bagaimana tidak, jika kita ulas balik mengenai kasus yang sangat rumit ini ternyata mempunyai banyak sekali kejanggalan yang akhirnya dikit demi sedikit terkuak dan membuka topeng sebenarnya Ferdy Sambo.
menurut Pikiran-Rakyat.com , kasus ini bermula saat istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi menaruh kecurigaan pada sang suami lantaran jarang pulang ke rumah, diutuslah Brigadir J untuk menyelidikinya dan terkuaklah bahwa suaminya yaitu Ferdy sambo telah memiliki hubungan terlarang bersama dengan AKP Rita Yuliana.
Kasus meninggal nya nyawa Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini masih menjadi kasus yang belum terselesaikan, pasalnya pada pihak terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya akan keluar pada tanggal 12 April mendatang.
Rentetan sidang telah dilalui, dan sidang perdana pada kasus ini digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 telah menetapkan 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan 1 Tersangka lain yang akan menjalani sidang pada hari Selasa mendatang. Keriuhan Sidang perdana ini diwarnai oleh Karangan bunga hingga keributan warga dan netizen.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah.
"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Pada sidang pertama ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Lalu update pada saat artikel ini di upload, persidangan Ferdy Sambo ini terakhir kali di adakan pada hari Senin, 13 Februari 2023. Persidangan ini berbuah hasil yaitu sebagai berikut :
- Ferdy Sambo divonis hukuman mati
- Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun