Mohon tunggu...
Alifia Mumtazati
Alifia Mumtazati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya menyukai photography dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan namun Terdapat Masalah dalam Kejiwaanya?

26 Mei 2024   22:46 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini maraknya kasus pembunuhan di indonesia, salah satunya kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada hari Jum'at pagi di bulan Mei.

Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat dari video yang berdurasi 17 detik yang tersebar di media sosial.

Dimana di video itu terdapat seseorang warga setempat yang merekam pelaku bernama Tarsum berjalan di kampung dengan membawa pisau. menurut warga yang merekam pelaku terlihat menggotong sesuatu di dalam baskom dan sempat menawari warga yang diduga adalah potongan tubuh manusia.

Ketua RT setempat yaitu Yoyo Tarya, saat sedang berangkat kerja mendapat kabar ada kejadian pembunuhan. Bahkan Yoyo sempat ditawari daging oleh pelaku yang ternyata daging itu bagian tubuh istrinya.

"Pelaku itu membawa baskom isi daging sambil berkata beli daging Yanti. Jadi dagingnya dibawa keliling," ucap Yoyo saat ditemui di lokasi kejadian.

Saat hendak ditangkap kepolisian, pelaku sempat mengamuk, polisi terpaksa mengikat dan langsung memasukkannya ke mobil.

Menurut dari pemeriksaan, pelaku menggunakan sepotong kayu untuk membunuh korban yang kemudian pelaku memakai pisau untuk memutilasi korban.

Motif di balik kasus pembunuhan dan mutilasi ini belum bisa dipastikan namun pelaku memiliki utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan juga membayar utang dari bisnis potong sapi dan kambing yang kurang menguntungkan.

Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP secara
garis besar dikelompokkan menjadi 2(dua) golongan, yaitu berdasarkan unsur kesalahannya dan objeknya. 

Unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan lagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja di Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.

2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja di Pasal 359.

Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang terdapat masalah dalam kejiwaannya dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan gangguan jiwa dan situasi khusus kasus. Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa aturan yang berhubungan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa.

Pertama, Pasal 44 KUHP Indonesia menegaskan bahwa tidak dapat dipidana orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Dalam hal ini, hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Kedua, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa Indonesia juga berisi aturan yang relevan. Menurut aturan ini, pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa dapat dihukum dengan cara yang lebih ringan atau ditangani melalui jalur medis, seperti ditempatkan di lembaga perawatan kesehatan jiwa atau ditempatkan di bawah pengawasan medis.

Ketiga, dalam beberapa kasus, hukuman dapat dikurangi jika dibuktikan bahwa pelaku menderita gangguan kepribadian yang mempengaruhi tindakannya. Pemidanaan medis dan pemidanaan sosial dapat digunakan sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi.

Namun, dalam beberapa kasus, hukuman dapat tetap diberikan, seperti dalam kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Dalam hal ini, hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Indonesia.

Dalam kesimpulan, hukuman bagi pelaku pembunuhan yang terdapat masalah dalam kejiwaannya dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan gangguan jiwa dan situasi khusus kasus. Dalam beberapa kasus, hukuman dapat dikurangi atau digantikan dengan pemidanaan medis dan sosial, sedangkan dalam kasus lain, hukuman yang diberikan dapat tetap berupa pidana penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun