Mohon tunggu...
Alifia Mumtazati
Alifia Mumtazati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya menyukai photography dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan namun Terdapat Masalah dalam Kejiwaanya?

26 Mei 2024   22:46 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja di Pasal 359.

Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang terdapat masalah dalam kejiwaannya dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan gangguan jiwa dan situasi khusus kasus. Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa aturan yang berhubungan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa.

Pertama, Pasal 44 KUHP Indonesia menegaskan bahwa tidak dapat dipidana orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Dalam hal ini, hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Kedua, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa Indonesia juga berisi aturan yang relevan. Menurut aturan ini, pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa dapat dihukum dengan cara yang lebih ringan atau ditangani melalui jalur medis, seperti ditempatkan di lembaga perawatan kesehatan jiwa atau ditempatkan di bawah pengawasan medis.

Ketiga, dalam beberapa kasus, hukuman dapat dikurangi jika dibuktikan bahwa pelaku menderita gangguan kepribadian yang mempengaruhi tindakannya. Pemidanaan medis dan pemidanaan sosial dapat digunakan sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif dan manusiawi.

Namun, dalam beberapa kasus, hukuman dapat tetap diberikan, seperti dalam kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Dalam hal ini, hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Indonesia.

Dalam kesimpulan, hukuman bagi pelaku pembunuhan yang terdapat masalah dalam kejiwaannya dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan gangguan jiwa dan situasi khusus kasus. Dalam beberapa kasus, hukuman dapat dikurangi atau digantikan dengan pemidanaan medis dan sosial, sedangkan dalam kasus lain, hukuman yang diberikan dapat tetap berupa pidana penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun