Mohon tunggu...
alifiasya
alifiasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - public health student

hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Transportasi Umum Berbasis Rel di Indonesia untuk Mengurangi Polusi Serta Kemacetan

21 Agustus 2023   20:45 Diperbarui: 21 Agustus 2023   21:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Menurut MKJI (1997) kemacetan yaitu kondisi yang terjadi akibat intensitas pada jalan melebihi kapasitas jalan yang direncanakan sehingga menyebabkan kecepatan bebas dalam ruas jalan tersebut mendekati 0 km/jam yang menciptakan antrian. Kemacetan yang terjadi diperkotaan tidak hanya terjadi pada saat hari libur saja, tetapi sudah seperti makanan sehari-hari mereka. Dapat kita ketahui dari beberapa media sosial yang membagikan video atau berita kemacetan pada jam kerja dan jam sekolah karena jalanan dipenuhi oleh kendaraan pribadi yang ingin cepat sampai ke tempat tujuan mereka masing-masing. Kemacetan ini memiliki dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Salah satu dari dampak kemacetan yang terjadi adalah memperlambat kinerja masyarakat karena terjebak oleh kemacetan. Dengan mengetahui permasalah terssebut, pemerintah berupaya untuk melakukan pemerataan transportasi umum berbasis rel di Indonesia. Sejumlah transportasi umum bahkan sudah dibangun dan deterapkan di kawasan perkotaan. Hal tersebut tentunya menjadi langkah pemerintah dalam penanganan polusi dan kemacetan yang ada di Indonesia.

Beberapa kota besar juga mulai menyadari pentingnya kereta api dalam mengurangi kemacetan dan menjadikan tranportasi berbasis rel tersebut menjadi andalan mobilitas sehari-hari mereka. 

Dilansir dari kementrian perhubungan republik Indonesia Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyebutkan berdasarkan rencana kerja Pemerintah, ada tiga proyek perkeretaapian prioritas pada 2022. Ketiga proyek perkeretaapian prioritas itu pertama, pembangunan sistem kereta api Makassar-Parepare pada segmen Marros-Kabupaten Barru sepanjang 59,6 kilometer dan siding KA Mangilu-Tonasa 1,5 kilometer. Kedua, pembangunan kereta api kecepatan tinggi di Pulau Jawa, yakni Jakarta-Semarang dan Jakarta-Bandung. Dengan jenis pekerjaannya antara lain,penataan emplasemen Stasiun Padalarang dan Stasiun Bandung untuk konektivitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), pendampingan pelaksanaan perancangan dasar jalur KA tambahan Jakarta-Surabaya, dan fasilitas operasi Stasiun Padalarang. Ketiga, pengembangan sistem angkutan umum massal di enam wilayah metropolitan, yakni pembangunan jalan KA layang Medan-Binjai di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Mebidangro, kemudian double track Kiaracondong-Cicalengka di Bandung Raya, dan sejumlah proyek fasilitas perkeretaapian di wilayah Jabodetabek.

Dari banyaknya proyek kereta api tersebut tentunya tidak dapat kita hindari bahwa memiliki dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar, seperti :

1. Kerusakan Lingkungan

Terjadi karena pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur kereta api yang  mengakibatkan deforestasi, degradasi tanah, dan hilangnya habitat alami bagi flora dan fauna lokal. Selain itu, konstruksi juga dapat menyebabkan polusi udara, air, dan suara yang merugikan lingkungan.

2. Relokasi Paksa

Proyek rel kereta api seringkali memerlukan pengadaan lahan yang dapat mengakibatkan relokasi paksa penduduk lokal, terutama jika rute kereta api melewati daerah pemukiman. Hal ini bisa menyebabkan gangguan sosial, ekonomi, dan emosional bagi masyarakat yang harus dipindahkan dari tempat tinggal mereka.

3. Kerusakan Jalan Raya dan Lalu Lintas

Pembangunan dan operasi kereta api dapat mengakibatkan gangguan terhadap jaringan jalan raya dan lalu lintas. Penyeberangan rel kereta api di jalan raya dapat mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun