Mohon tunggu...
Alifia Putri
Alifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik S1 - FISIP UMJ - Angkatan 2023 (23010200004)

Saya senang membuat konten yang menarik dan informatif. Saya selalu bersemangat mengeksplorasi topik-topik baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Preventif Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Mencegah Tindakan Korupsi

19 Juni 2024   10:10 Diperbarui: 19 Juni 2024   10:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah "korupsi" sendiri berasal dari kata kerja Latin corruptio, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, atau maling. Kamus Oxford menyatakan bahwa korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.

Tindakan korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun awal kemerdekaan. Berbagai lembaga berkembang untuk memerangi korupsi, dimulai dengan Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 hingga KPK didirikan pada tahun 2003. Perundang-undangan yang ditetapkan tentang pemberantasan korupsi pun sudah dibuat. Namun demikian, perlu diakui bahwa langkah-langkah untuk memberantas korupsi tersebut belum mencapai hasil yang diinginkan.

Pada artikel ini, saya akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana upaya preventif mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mencegah tindakan korupsi.

Di tengah maraknya kasus korupsi yang terus menggerogoti bangsa ini, peran aktif dari berbagai elemen masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu kelompok yang memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan adalah mahasiswa.

Mahasiswa seringkali dianggap sebagai kekuatan utama yang berkontribusi pada perubahan sosial dan politik. Mereka memiliki kebebasan berpikir, energi yang tinggi, dan dorongan untuk mengubah pemikiran dunia. 

Mahasiswa dengan pengetahuan dan informasi yang dimilikinya, serta mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki peluang besar untuk menjadi perubahan masyarakat. Sebagai calon pemimpin dan agen perubahan, mahasiswa memiliki peran vital dalam mencegah tindakan korupsi melalui berbagai upaya preventif sebagai kontrol sosial. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, yaitu sebagai berikut:

Pendidikan dan Kesadaran Anti-Korupsi

Upaya pertama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah meningkatkan pendidikan dan kesadaran anti-korupsi di kalangan sesama mahasiswa, dosen, dan masyarakat sekitar. Melalui diskusi, seminar, dan kampanye, mahasiswa dapat menyebarkan informasi tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas dalam kehidupan bermasyarakat.

Advokasi dan Penggalangan Dukungan

Mahasiswa dapat menjadi suara advokasi dalam mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menerapkan kebijakan yang lebih tegas dalam memberantas korupsi. Dengan menggalang dukungan dari berbagai kalangan, mahasiswa dapat memberikan tekanan sosial yang signifikan untuk mengubah kebijakan dan praktik yang rentan terhadap korupsi.

Mahasiswa juga dapat menjadi subjek awal yang memulai kegiatan mengirimkan surat dan petisi kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait (korupsi) untuk meminta mereka mengambil tindakan yang lebih tegas dalam memberantas korupsi.

Pengembangan Media Sosial sebagai Alat Pendidikan

Media sosial telah menjadi platform yang kuat untuk menyebarkan informasi dan pendidikan. Mahasiswa dapat memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan konten yang berfokus pada pencegahan korupsi, seperti infografis, video pendidikan, dan artikel yang menarik. Dengan cara ini, mahasiswa dapat mencapai audiens yang lebih luas dan beragam.

Partisipasi dalam Pengawasan dan Pengaduan

Mahasiswa dapat terlibat secara aktif dalam proses pengawasan dan pengaduan terhadap praktik korupsi. Melalui lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawas Internal (BPI), mahasiswa dapat melaporkan dugaan korupsi dan berperan sebagai pengawas independen.

Dengan pemikiran kritisnya, mahasiswa juga dapat memberikan rekomendasi hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kepada kementerian atau lembaga terkait.

Pengembangan Etika Profesi dan Integritas

Di dalam lingkungan kampus, mahasiswa dapat berperan dalam pengembangan etika profesi dan integritas. Dengan mengikuti dan mendukung program pelatihan integritas, mahasiswa dapat menjadi contoh bagi sesama mahasiswa dan masyarakat luas. Program ini juga dapat membantu mahasiswa untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika dalam berbagai aspek kehidupan.

Kerja Sama dengan Organisasi Non-Pemerintah (NGO)

Kerja sama dengan organisasi non-pemerintah yang fokus pada pencegahan korupsi dapat memberikan platform yang lebih besar bagi mahasiswa untuk berkampanye dan melakukan aksi. Dengan bekerja sama dengan NGO, mahasiswa dapat belajar lebih banyak tentang strategi pencegahan korupsi yang efektif dan terlibat dalam proyek-proyek yang berdampak.

Kesimpulan

Mahasiswa memiliki peran penting dalam mencegah tindakan korupsi melalui berbagai upaya preventif sebagai Agen Perubahan. Dengan meningkatkan kesadaran, melakukan advokasi, memanfaatkan media sosial, terlibat dalam pengawasan dan pengaduan, mengembangkan etika profesi, dan bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang berpengaruh dalam memberantas korupsi. 

Dengan demikian, mereka tidak hanya berkontribusi pada perbaikan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menyiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan berintegritas di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun