Selain itu, dari kasus tersebut juga sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum dan dapat dituntut kurungan penjara dan denda karena sudah mengambil dan menyebarkan foto atau video tanpa izin.Â
Dari informasi Justika.com, dalam Pasal 310 KUHPÂ dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto seseorang tidak berizin merupakan tindakan pidana karena termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik akan kena pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.Â
Kemudian juga termasuk dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang bahwasannya tidak boleh menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik seseoran tanpa izin. Jika melakukannya dengan sengaja tnpa hak ataupun izin dari obyek video, maka dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanski yang ada di UU ITE Pasal 45 ayat 3 akan mendapatkan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp750 juta.
Dalam hal ini bahwasannya sudah ada hukum dan regulasi yang jelas untuk melindungi privasi individu di dunia digital. Dari penjelasan hukum tersebut bisa dikatakan bahwasannya kita tidak boleh sembarangan merekam dan menyebarluaskan tanpa izin merupakan bentuk invasi privasi.Â
Kita harus lebih bijak dalam menggunakan teknologi khususnya media sosial, harus bisa menghormati batas-batas privasi, dan harus memahami dampak potensial dari tindakan online mereka. Selain itu, dari hukum sanksi yang tertera bisa diajdikan tujuan mendidik kepada semua orang tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hak privasi seseorang.
Dari hal ini kita harus belajar dan terus meningkatkan prinsip etika dalam bersosial media karena setiap tindakan online yang kita lakukan pasti ada konsekuensi di dunia nyata.Â
Oleh karena itu, etika bersosial media tidak hanya sebatas pada perilaku online, melainkan juga mencakup dampak yang dapat ditimbulkan di kehidupan nyata. Dalam memahami konsekuensi dari setiap tindakan dapat mendorong kita untuk berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu di dunia maya.
Walaupun masih ada yang kurang beretika dalam mengunakan sosial media dan mengakibatkan dampak yang negativ, namun media sosial masih ada dampak positifnya kalau kita bisa beretika dalam menggunakan media sosial.Â
Dengan demikian, kita sebagai pengguna sosial media harus berperan tanggung jawab besar dalam membentuk dunia digital. Dengan adanya kita menjelajah dunia digital khususnya sosial media dengan bijak, kita dapat membawa pengaruh yang positif dan membangun kehiduan yang baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Penulis:Â
Alifia Rizkyannisa, Mahasiswi Semester 5, Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.