Dimasyarakat sekarang banyak sekali orang yang sudah tua atau sudah berumur belum melaksanakan aqiqah ketika mereka lahir. Mungkin karena dari faktor ekonomi atau banyaknya anak orang tua mereka jadi belum bisa di akikahkan oleh orang tuanya. Dan dizaman sekarang mereka telah mempunyai uang untuk berkurban. Lalu mereka ada kebingungan antara berkurban dahulu atau akikah atau akikah disatukan dengan kurban.
Para ulama terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama terdapat pada kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah ini dari kalangan mazhab imam Hanafi, Hanbali, imam Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin yang membolehkan menggabungkan niat akikah dengan kurban. Contohnya, ketika ada anak yang baru lahir dibulan Dzulhijjah lalu ingin menggabungkan akikah dengan kurban itu boleh melakukannya dan sah melakukannya.
Pendapat yang kedua terdapat pada kitab Fatawa al-Fiqhiyah al-Qubra karangan imam Ibnu Hajar al-Haitami dari kalangan mazhab Syafi'i dan Maliki mereka menguraikan esensi dari ibadah ini. Akikah itu ibadah yang menjadikan pengarah bagi anak dengan izin Allah agar tumbuh lebih baik dimasa depan dan ibadah akikah ini ditunjukan kepada anak. Sedangkan kurban tidak spesifik untuk anak saja tetapi untuk setiap jiwa atau ibadah yang mengarahkan kepada jiwa atau diri. Bisa untuk anak, kakek, orang tua, ataupun orang yang sudah meninggal. Karena akikah dan kurban berbeda jenisnya, jadi cenderung memisahkan antara kedua tersebut. Jika ingin akikah maka niatkan untuk akikah, namun jika ingin berkurban maka niatkan untuk kurban.
Lalu kapan waktunya yang tepat untuk melaksanakannya?
Waktu yang tepat untuk melaksanakannya yaitu dahulukan akikah terlebih dahulu. Karena akikah ini bersifat spesifik dan hanya sampai sebelum balig saja jika ada rezeki. Jika kurban bisa dilaksanakan kapan saja atau setiap tahun. Dan jika waktu pelaksanaannya berbarengan (ketika bulan Dzulhijjah) dan yang ingin berakikah sudah lewat dari balig, maka dahulukan kurban terlebih dahulu.
Maka menurut pendapat yang kedua lebih cenderung mengatakan untuk lebih baik dipisahkan antara kurban dan akikah, karena kedua tersebut berbeda jenis ibadahnya.
                                                     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H